KM Bali 1, Dompu – Dua warga Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB, berinisial M dan HS, bakal menghadapi proses hukum terkait dugaan praktik ilegal logging di kawasan hutan So Mila, Desa Riwo. Salah satu di antara mereka merupakan Ketua RT setempat. Keduanya ditangkap paksa oleh pihak KPH Ampang Riwo di lokasi tersebut pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 11.00 WITA.
“Sesuai aturan itu, kedua pelaku akan dituntut pidana penjara paling lama 5 tahun” ungkap salah satu Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra, Jum’at (16/08) pagi.
Dari penangkapan itu, mengundang reaksi sejumlah pihak lantaran yang ditangkap itu merupakan warga yang tergolong miskin. Menurut sumber yang dihimpun beberapa sumber, inisial M itu saat ini menjabat sebagai Ketua Rt di salah satu dusun di Desa Baka Jaya. Ia di tangkap di lokasi So Mila lantaran hanya mengambil kayu untuk Atap rumah pribadinya. Meski ia mendapatkan bantuan anggaran bedah rumah dari Pemerintah, rencananya biaya kayu itu akan sisipkan untuk membayar gaji tukang dan keperluan lainnya.
Menurut Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Dompu, Dimas Satria Pratama, dengan adanya penangkapan dua warga tersebut justru berbanding terbalik dengan penangkapan pihak pengusaha kayu sebelumnya. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum ditahan. Dimas menilai pihak Balai Gakkum Jabalnusra terkesan tebang pilih dalam menangani perkara ilegal logging di Kabupaten Dompu.
“Ini menjadi atensi dan kami bakal menggelar aksi menuntut keadilan”. pungkasnya (Alon)