
Foto Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor BPN Dompu, Muhammad Safrijal, dikonfirmasi di Kantor BPN Dompu, Jum’at (5/12).
“Diklaim oleh BPN Dompu bahwa areal Eks HGU PT. Lawata Permai bukan kawasan ternak. Disebutkan, Perda yang mengatur kawasan tersebut baru diterbitkan pada tahun 2023, sementara program redistribusi tanah telah dilaksanakan sejak 2019. Meski demikian, persoalan ini telah dilaporkan ke Kementerian ATR pada November 2025”.
Dompu, kmbali1.com–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), disorot publik. Menyusul dugaan penerbitan sertifikat tanah di kawasan pelepasan ternak.
Lahan yang dimaksud berada di wilayah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Lawata Permai. Belakang ini diketahui telah disertifikatkan dalam puluhan persil.
Informasi yang dihimpun kmbali1.com menyebutkan, sejumlah persil tanah di peta eks HGU PT Lawata Permai telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM), dengan luas per persil sekitar empat hektare.
Tak hanya itu, sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sertifikat tersebut diduga dimiliki oleh sejumlah oknum, mulai dari oknum pegawai BPN, anggota legislatif, hingga oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Padahal, kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai wilayah pelepasan ternak yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya di sektor peternakan.
Lantas mengapa BPN Dompu menerbitkan sertifikat di kawasan ternak?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor BPN Dompu, Muhammad Safrijal, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan dalam rangka program redistribusi tanah yang telah berjalan sejak tahun 2019.
Program tersebut, kata dia, dilaksanakan di areal eks HGU PT Lawata Permai dengan luas sekitar 200 hektare.
“Pada prinsipnya, pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Safrijal, Jumat (5/12) lalu.
Ia menegaskan, pihaknya tidak melihat persoalan tersebut dari sisi kepemilikan oleh oknum tertentu, melainkan meninjau secara umum berdasarkan program yang telah ditetapkan pemerintah.
Safrijal juga menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan pelepasan ternak baru terbit pada tahun 2023, sementara program redistribusi tanah sudah berjalan sejak 2019.
“Program redistribusi tanah lebih dulu berjalan dibandingkan terbitnya Perda kawasan ternak di eks HGU PT Lawata Permai,” ungkapnya.
Namun, ketika dikonfirmasi terkait sejumlah dokumen pendukung, seperti surat usulan objek redistribusi tanah tahun 2019, Surat Keputusan (SK) penetapan objek redistribusi dari Kanwil ATR/BPN, SK penetapan subjek redistribusi dari Bupati Dompu, hingga SK pemberian hak redistribusi tanah dari Kepala BPN Dompu, Safrijal menyatakan pihaknya belum dapat membuka data tersebut.
“Saat ini kami belum bisa memberikan data-data itu karena permasalahan ini sedang ditangani oleh Kementerian ATR,” katanya.
Safrijal menjelaskan, konflik antara sertifikat tanah di eks HGU PT Lawata Permai dengan status kawasan pelepasan ternak berdasarkan Perda saat ini telah dilaporkan ke Kementerian ATR sejak November 2025. Untuk itu, BPN Dompu masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Permasalahan sertifikat di eks HGU PT Lawata Permai sedang ditangani oleh Kementerian ATR. Kami menunggu hasil putusan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Tani Ternak Dorocanga Kabupaten Dompu, Muksid, menyayangkan langkah BPN Dompu yang menerbitkan sertifikat di kawasan itu. Menurutnya jelas diperuntukkan sebagai areal pelepasan ternak.
“Kawasan itu seharusnya untuk ternak, bukan disertifikatkan secara pribadi,” tegas Muksid.
Ia merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Pelepasan Ternak, yang menetapkan wilayah tersebut memiliki luas sekitar 3.634 hektare, dengan batas timur Jembatan Hodo I dan batas barat Jembatan Sori Tula, Desa Soritatanga.
Namun demikian, Muksid mengungkapkan adanya perbedaan data antara luas kawasan ternak dalam Perda dengan hasil proyeksi BPN Dompu. Berdasarkan proyeksi BPN, luas kawasan tersebut hanya sekitar 2.600 hektare.
“Perbedaan ini patut dipertanyakan. Kenapa hasil proyeksi BPN berbeda jauh dengan yang tercantum dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023?” ujarnya.
Menurut Muksid, perbedaan data tersebut menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas BPN Dompu. Ia berharap lahan eks HGU PT Lawata Permai, khususnya di wilayah Doro Ncanga dan sekitarnya, benar-benar diperuntukkan bagi kawasan pelepasan ternak, bukan dikuasai secara pribadi.
“Dengan meningkatnya populasi ternak dan minat masyarakat untuk beternak, kawasan ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (Alon)

