KMBali1.Com – Bupati Dompu Hadiri Rapat Penetapan Pencabutan Peraturan Daerah.
Dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam atas terselenggaranya rapat paripurna.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Ketua dan Anggota Bapemperda, pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, serta para camat se-Kabupaten Dompu.
Rapat ini menunjukkan kuatnya komitmen untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Bupati Bambang Firdaus menyatakan bahwa rangkaian pembahasan yang telah dilalui tidak hanya mencerminkan fungsi legislasi yang berjalan dengan baik.
Menurut Bupati, tiga Peraturan Daerah yang dicabut telah kehilangan relevansi secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Hal ini disebabkan karena sudah tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak lagi mendukung dinamika pembangunan daerah.
Pencabutan Perda ini adalah langkah yang tepat dan diperlukan agar regulasi daerah tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan segera menyiapkan rancangan regulasi baru.
Rencana tersebut antara lain terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, dan Pengelolaan Persampahan.
Bupati Bambang Firdaus mengapresiasi Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Dompu atas komitmen dan kerja keras mereka.
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dompu telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam proses pembahasan.
Dengan demikian, diharapkan regulasi daerah dapat tetap relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menekankan pentingnya kerja sama konstruktif antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Kerja sama ini diyakini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Dompu dapat menjadi lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Menurut Bupati Bambang Firdaus, sebagai narasumber dalam wawancara pada Senin (08/12/2025), “Rangkaian pembahasan yang telah kita lalui tidak hanya mencerminkan fungsi legislasi yang berjalan dengan baik, tetapi juga menunjukkan kuatnya komitmen kita untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.”
Dengan demikian, diharapkan regulasi daerah dapat tetap relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Pencabutan tiga Peraturan Daerah tersebut yakni: Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Persampahan, Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dengan pencabutan ini, diharapkan regulasi daerah dapat tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional.
Bupati Bambang Firdaus menutup dengan harapan bahwa apa yang telah ditetapkan hari itu menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Kabupaten Dompu yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera.

