Dompu, kmbali1.com-Instruksi Bupati Dompu Nomor 400.8/110/Kesra/2026, tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah dicabut.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dompu, Momon, mengatakan instruksi tersebut telah dicabut pada Jumat, 2 Oktober 2026 kemarin.
“Mestinya instruksi dari Kesra dan BAZNAS tersebut diharmonisasi terlebih dahulu di Bagian Hukum. Namun, proses itu tidak berjalan. Akhirnya menimbulkan masalah,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ia menegaskan, dalam instruksi yang akan direvisi, nominal Rp30.000 tidak lagi dicantumkan. Infak dan sedekah pada dasarnya diberikan berdasarkan kerelaan sehingga tidak semestinya ditetapkan dalam nominal tertentu.
“Kalau namanya infak dan sedekah sesuai kerelaan, tidak mesti dipatok,” ujarnya.
Selain itu, Ia menjelaskan bahwa instruksi Bupati memiliki ruang lingkup kewenangan. Menurutnya, instruksi tersebut tidak ditujukan untuk mengatur masyarakat umum.
“Tidak boleh instruksi Bupati untuk masyarakat umum. Kewenangan instruksi Bupati itu hanya untuk perangkat daerah, BUMD dan Desa,” katanya.
Dijelaskan, Bagian Hukum telah memanggil Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan pihak BAZNAS Kabupaten Dompu untuk membahas persoalan tersebut.

Hasil pembahasan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan instruksi dan memperbaiki instruksi (merevisi).
Namun, Ia mengingatkan instruksi telah direvisi belum ditandatangani oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus hingga Sabtu, 3 Oktober 2026.
Sebelumnya, Kepala BAZNAS Kabupaten Dompu, Suharto Baco, saat dikonfirmasi Kmbali1.com pada Jumat, 2 Oktober 2026, menegaskan bahwa pihaknya bukan yang menggagas instruksi tersebut.
“BAZNAS Kabupaten Dompu bukan penggagasnya,” tegas Suharto.
Ia mengatakan, tidak mengetahui secara pasti pihak yang menggagas, menyusun, dan merumuskan instruksi tersebut sebelum diterbitkan.
Dikatakannya, Ia hanya ikut dalam pembahasan dan mendiskusikan mengenai substansi ZIS. “Instruksi ini difotokopi dari instruksi pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.
Suharto menjelaskan, sejak dirinya dilantik sekitar Agustus 2026, kondisi keuangan BAZNAS Kabupaten Dompu relatif terbatas.
Selain kebutuhan operasional, juga memiliki kebutuhan anggaran setelah terbentuknya dewan pengawas baru yang berjumlah tiga orang.
“Kami membutuhkan biaya operasional dan biaya untuk membayar gaji tiga anggota dewan pengawas yang baru,” kata Suharto.
Menurutnya, kas pada periode sebelumnya mencapai sekitar Rp400 juta per tahun. Sementara kas terakhir yang dikelola oleh pihaknya hanya sekitar Rp16 juta per tahun.
Kondisi tersebut, kata Suharto, menjadi salah satu pertimbangan untuk meningkatkan kembali penghimpunan ZIS.
“Pemikirannya adalah bagaimana pendapatan BAZNAS bisa meningkat. Dari situ muncul gagasan untuk memaksimalkan kembali pembayaran zakat, infak, dan sedekah,” ujarnya. (KM02)

