Ilustrasi

Pekat, kmbali1.com–Sejumlah pejabat di Kabupaten Dompu disebut-sebut turut menerima jatah tanah dalam program redistribusi tahun 2019 lalu, masing-masing seluas satu hektare.

Kepala Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Merafudin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (11/1/2026), membenarkan adanya pejabat yang tercatat sebagai penerima tanah di eks HGU Lawata Permai.

“Benar, ada sejumlah pejabat yang mendapatkan tanah, termasuk anggota legislatif dan pegawai BPN Dompu,” ungkapnya.

Menurut Merafudin, salah satu mantan pejabat, yakni mantan Inspektur Inspektorat Dompu, juga sempat tercantum namanya dalam peta redistribusi tanah. Namun, nama tersebut hanya dicantumkan sebagai bentuk penghargaan. Sementara yang bersangkutan tidak mengetahuinya.

“Pada masanya memang ada, tapi belakangan namanya sudah tergantikan oleh masyarakat dalam peta eks HGU PT Lawata Permai,” jelasnya.

Ia menyebutkan, luas lahan yang masuk dalam program redistribusi tanah tahun 2019 sekitar 200 hektare. Dari luas itu, warga Desa Soritatanga yang tercatat sebagai penerima manfaat hanya sekitar 100 lebih kepala keluarga (KK).

Merafudin juga mengakui dirinya turut menerima tanah seluas satu hektare dari program redistribusi tersebut.


“Saya sendiri mendapatkan satu hektare di eks HGU Lawata Permai,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pencantuman nama penerima manfaat dalam peta atau denah redistribusi bukan kewenangan pemerintah desa. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu.

“Yang punya kewenangan mencatut atau mencantumkan nama di denah atau di peta itu adalah BPN Dompu. Data penerima juga sering berubah-ubah,” ujarnya.

Terkait arsip Surat Penetapan Objek Redistribusi Tanah, Merafudin mengaku tidak menyimpannya. Ia menyebut berkas berupa denah telah diserahkan kepada pihak BPN Dompu sejak proses redistribusi berlangsung.

Sebelumnya, Sekretaris Tani Ternak Doroncanga Kabupaten Dompu, Samsyul Rizal, membantah klaim BPN Dompu terkait legalitas redistribusi tanah di eks HGU Lawata Permai. Ia menegaskan, sejak awal kawasan tersebut diperuntukkan sebagai wilayah penggembalaan ternak, bukan untuk disertifikatkan.

Menurut Samsyul, kawasan Doroncanga dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai area pelepasan ternak melalui Surat Keputusan Bupati Dompu tahun 1992 dan kembali ditegaskan dalam SK Bupati tahun 2001.

Kesepakatan serupa juga ditegaskan melalui pertemuan tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan tokoh pemuda Kecamatan Kempo dan Pekat pada tahun 2006.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat keberatan secara resmi pada bulan Januari 2019, bersamaan dengan proses pengukuran lahan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) kala itu. Pada saat itu, pihaknya meminta agar proses tersebut dihentikan.

Ia juga mengingatkan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Pelepasan Ternak yang mencakup luas sekitar 3.634 hektare, dengan batas timur Jembatan Hodo I dan batas barat Jembatan Sori Tula, Desa Soritatanga.

Samsyul menilai, tanpa didukung dokumen penting seperti surat usulan objek redistribusi tanah tahun 2019, Surat Keputusan penetapan objek redistribusi dari Kanwil ATR/BPN. Selain itu, SK penetapan subjek redistribusi dari Bupati Dompu, serta SK pemberian hak redistribusi dari Kepala BPN Dompu, maka pelaksanaan program redistribusi tanah tersebut patut dipertanyakan.

“Tanpa adanya dokumen pendukung itu, program redistribusi tanah tahun 2019 diduga kuat cacat prosedural,” pungkasnya. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *