Dompu, kmbali1.com—Kepastian hukum terkait penetapan tersangka terhadap Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Fraksi Partai Golkar, terus bergulir.

Setelah sebelumnya diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. kini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu menyatakan telah menerima petunjuk dan arahan (Jukrah) untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Jukrah dari Polda NTB dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun ia tidak menjelaskan secara detail, ketika ditanya apa maksud dan poin dari Jukrah itu.

“Jukrahnya sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” ujar AKP Masdidin singkat kepada wartawan, Senin (22/12).

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan pernyataan resmi Ditreskrimum Polda NTB yang memastikan status hukum Efan Limantika sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kabupaten Dompu. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

“Iya, benar tersangka,” kata Syarif Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (10/12), sebagaimana dikutip dari katada.id.

Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan kepada Polres Dompu. “Bukan Polda yang tangani,” tegasnya.

Kasus yang menjerat legislator asal daerah pemilihan Dompu tersebut bermula dari sengketa lahan di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, persoalan ini berakar sejak tahun 2011.

Saat itu, korban berinisial MA membeli sebidang tanah milik MS secara sah, lengkap dengan kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS pun telah dikuasai MA sebagai bukti kepemilikan.

Permasalahan muncul pada rentang 2013–2014, ketika Efan Limantika diduga mulai mendekati korban dengan dalih membantu menjaga dan mengamankan aset lahan tersebut. Karena adanya hubungan baik dan kepercayaan, korban kemudian menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk kwitansi pembelian tanah.

Dokumen-dokumen itulah yang belakangan diduga disalahgunakan, sehingga menyeret Efan Limantika ke dalam pusaran dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Supardin Siddik, menyambut positif konfirmasi resmi dari Ditreskrimum Polda NTB. Ia menilai kepastian status tersangka tersebut sebagai jawaban atas penantian panjang kliennya sejak laporan dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025.

“Pernyataan Direktur Reskrimum Polda NTB sangat mengobati perasaan klien kami. Kami berterima kasih, rupanya hukum benar-benar ditegakkan di Bumi Nggahi Rawi Pahu,” ujar Supardin.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menerbitkan rilis resmi dan membawa perkara tersebut ke meja hijau. 

“Semoga proses hukumnya berjalan transparan, rilis resmi segera diterbitkan, dan para pihak yang bertanggung jawab dihadapkan ke persidangan,” pungkasnya. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *