
Foto Sekretaris Tani Ternak Dorocanga Kabupaten Dompu, Samsyul Rizal.
Dompu, kmbali1.com – Pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Ahmadin, yang menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Pelepasan Ternak sebagai produk cacat hukum, dinilai keliru dan menyesatkan publik.
Sejumlah pihak menilai, kritik tersebut tidak didasarkan pada pemahaman utuh terhadap proses pembentukan Perda. Pasalnya, Perda Nomor 6 Tahun 2023 bukanlah produk yang lahir secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Dompu.
“Pernyataan itu justru keliru. Perda tersebut bersumber dari DPRD melalui mekanisme Perda inisiatif. Sebelum disahkan, ada tahapan panjang yang harus dilalui, termasuk pembahasan internal, tanggapan antar anggota dewan, hingga pengharmonisasian regulasi,” ujar Sekretaris Tani Ternak Dorocanga Kabupaten Dompu, Samsyul Rizal, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam setiap penyusunan Perda inisiatif, DPRD memiliki ruang dan kewenangan penuh untuk memberikan masukan, koreksi, bahkan penolakan sejak tahap awal. Oleh karena itu, jika kini muncul klaim cacat hukum, hal tersebut dinilai tidak konsisten dengan sikap DPRD sebelumnya dalam proses pembahasan.
Lebih jauh ia menegaskan, Perda Kawasan Pelepasan Ternak tidak dibuat semata-mata untuk kepentingan kelompok peternak tertentu. Regulasi itu memiliki tujuan strategis, yakni melindungi dan menjaga aset negara agar tidak dikuasai secara pribadi atau disalahgunakan.
“Perda ini bukan untuk kepentingan individu. Tujuannya menjaga aset negara yang sejak dahulu dimanfaatkan secara kolektif oleh masyarakat untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Menurutnya, tanah itu telah dijaga dan dimanfaatkan oleh masyarakat lintas generasi sebagai ruang bersama, sehingga kehadiran Perda justru menjadi payung hukum untuk mencegah konflik, alih fungsi liar, dan penguasaan sepihak.
Ia juga mengungkapkan sejumlah oknum pejabat disebut-sebut miliki SHM di Eks HGU Lawata Permai. Bahkan salah seorang oknum anggota legislator diduga melakukan aktivitas Galian C, di sekitar kawasan HGU eks PT lawata permai, tanpa ijin dengan alasan tanah pribadi.
Kabag Hukum Setda Dompu, Momon, SH., di konfirmasi, Sabtu (10/1) mengatakan keabsahan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak dapat dinilai secara serampangan. Melainkan harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Momon, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur bahwa suatu produk hukum baru dapat dinyatakan cacat hukum apabila tidak memenuhi tiga unsur mendasar, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.
Menurutnya, ketentuan tersebut, menegaskan bahwa aspek formil dan materil merupakan fondasi utama dalam menilai sah atau tidaknya sebuah keputusan atau peraturan yang diterbitkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
“Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang kawasan Pelepasan ternak dan Kesehatan Hewan telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan Perda ini dibentuk oleh lembaga yang berwenang, melalui tahapan prosedural yang ditetapkan, serta memuat substansi pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, anggapan yang menyebut Perda Nomor 6 Tahun 2023 cacat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
“Secara normatif, Perda tersebut sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan peternakan dan kesehatan hewan di Kawasan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Dompu, Ahmadin menyatakan Perda Nomor 6 Tahun 2023 cacat hukum karena dinilai tidak melalui sosialisasi yang memadai kepada masyarakat Kecamatan Pekat. Ia menilai hal tersebut mencederai prinsip keadilan dan partisipasi publik.
Namun demikian, kritik itu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, terutama terkait legitimasi hukum dan tujuan utama lahirnya Perda Kawasan Pelepasan Ternak di Kabupaten Dompu. (Alon)

