KMBali1.Com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menghentikan praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal yang berada di wilayahnya.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin (11/5/2026).

Instansi Vertikal Telah Didanai APBN
Setyo Budiyanto menekankan bahwa instansi vertikal di daerah—seperti Kepolisian (Polda/Polres) hingga Kejaksaan Negeri—sejatinya telah mendapatkan alokasi pembiayaan penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, Pemerintah Daerah tidak perlu lagi mengalokasikan dana hibah tambahan maupun THR.

KPK menyoroti bahwa pemberian dana semacam ini rawan disalahgunakan dan memicu konflik kepentingan. Setyo mengingatkan agar pemberian tersebut tidak dijadikan alat untuk mengamankan posisi kepala daerah dari jerat hukum.

“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” tegas Setyo.

Ia juga menambahkan bahwa para kepala daerah saat ini sudah dihadapkan pada tantangan besar dan pusing dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat. Alokasi anggaran seharusnya dikelola semaksimal mungkin dengan strategi yang baik tanpa melanggar aturan perundang-undangan. Berkaca dari Tiga Kasus OTT KPK di Tahun 2026.

Imbauan keras ini dikeluarkan KPK bukan tanpa alasan. Sepanjang awal tahun 2026, KPK mencatat adanya tren modus korupsi berkedok pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini tercermin dari tiga kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang baru saja ditangani;

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman: Menjadi kasus awal yang mengungkap adanya modus dugaan pemberian THR kepada unsur Forkopimda.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo: KPK menemukan indikasi modus serupa yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut.

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari: KPK mendapati dugaan penerimaan suap yang rencananya akan digunakan untuk pembagian THR. Buntut dari kasus ini, pada 21 April 2026 lalu, KPK bahkan telah memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengusut aliran dana THR dari sang Bupati kepada Forkopimda setempat.

KPK berharap deretan kasus tersebut dapat menjadi catatan dan pelajaran penting bagi seluruh pejabat di daerah agar praktik serupa tidak kembali terulang.[KM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *