Dompu, kmbali1.com—Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SMKN 1 Kilo, berinisial I, diduga melakukan pungli terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah siswa penerima PIP mengaku diminta menyerahkan sebagian dana bantuan dengan berbagai alasan. Akibatnya, dana yang semestinya menjadi hak siswa justru diterima tidak utuh.
“Anak kami menerima dana PIP, tapi tidak penuh. Katanya ada potongan dari sekolah, kisaran Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per siswa,” ungkap salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (24/1).
Para orang tua menilai, pemotongan tersebut sangat memberatkan, terlebih dana PIP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
Dikonfirmasi terpisah, oknum PNS berinisial I mengakui adanya pemotongan tersebut. Saat ditemui di sekitar Kantor BNI Dompu, Senin (26/1), ia menegaskan pemotongan dana PIP itu tidak dilakukan secara sepihak.
“Itu bukan dipotong, tapi hasil kesepakatan bersama antara wali murid, pihak komite, dan pihak sekolah,” kilahnya.
Ia mengakui, dari sekitar 50 siswa penerima PIP, masing-masing diminta menyisihkan dana sebesar Rp150 ribu. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk biaya fotokopi dokumen serta ongkos transportasi pengurusan pencairan dana.
“Itu uang foto Copy dan biaya transportasi. Dan ini bukan baru sekali, sudah beberapa kali dilakukan,” katanya.
Sementara itu, larangan pemotongan atau pemungutan terhadap dana PIP telah jelas diatur dalam Persesjen Kemdikbud no. 19 tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen.
Diantara larangan dalam aturan tersebut diantaranya; Larangan mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP, serta Larangan melakukan pemotongan, pungutan, dan atau mengambil dana PIP. (Alon)

