Foto Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M. MKes.

Dompu, kmbali1.com-Sebuah surat beredar luas di berbagai grup WhatsApp sejak Kamis (14/8/2025). Tampaknya surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu itu memuat informasi resmi terkait usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Dompu.

Surat yang diterbitkan dengan Nomor 800.1.2/655/BKD dan PSDM/2025 tanggal 14 Agustus 2025. Untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu. 

Dalam ketentuan tersebut, perangkat daerah diminta mengusulkan formasi dengan memperhatikan nama tenaga non-ASN, jabatan yang tersedia, kualifikasi pendidikan, serta unit kerja penempatan.

Jenis jabatan yang dapat diusulkan mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang meliputi: guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis (pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional).

Kriteria tenaga non-ASN yang dapat diusulkan antara lain terdaftar dalam pangkalan data BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau tidak mengisi formasi, serta memiliki status hasil seleksi R1, R2, R3, R3b, ROT, R4, dan R5 yang masih aktif. Usulan harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala perangkat daerah/pimpinan unit kerja.

Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan memastikan ketersediaan anggaran gaji bagi tenaga PPPK Paruh Waktu, minimal setara dengan penghasilan saat menjadi non-ASN. Usulan disampaikan paling lambat Senin, 18 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA dalam bentuk soft copy (PDF dan Excel). Usulan itu dikirim ke alamat email paruhwaktudompu@gmail.com

Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengirimkan usulan tepat waktu akan dianggap tidak mengusulkan PPPK Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian di BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at (15/8) membenarkan informasi tersebut. “Surat usulan itu resmi diterbitkan Pemkab Dompu,” pungkasnya. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *