Dompu, kmbali1.com – Aktivitas perambahan hutan di kawasan Doro Saha dan Sarangge Duwe, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, dilaporkan semakin meluas. 

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik. Selain mempertanyakan keseriusan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tambora dalam menjalankan fungsi pengawasannya, juga kapan menertibkan perambahan di lokasi itu. 

Sejumlah area yang sebelumnya masih memiliki tutupan hutan kini telah berubah menjadi lahan terbuka. Beberapa titik, akses menuju kawasan hutan dilaporkan telah diblok, bahkan pagar permanen dipasang.

Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk klaim sepihak atas kawasan hutan negara yang semestinya dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 3.000 hektare kawasan hutan di wilayah tersebut diduga telah dibagi-bagi dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH). Setiap individu disebut-sebut memperoleh alokasi lahan sekitar dua hektare.

Namun hingga kini, legalitas perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum dapat dipastikan. 

Skema pemanfaatan kawasan hutan atas nama KTH tersebut dinilai telah dimanfaatkan sebagai dalih administratif untuk membuka hutan secara masif.

Meluasnya perambahan dianggap sebagai indikasi lemahnya pengawasan di tingkat tapak, mengingat aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban tegas dari pihak berwenang.

Sebelumnya, Akademisi Fauzi Wahyudin, S.I.Kom., M.Sos., menilai kondisi tersebut sebagai gambaran kegagalan pengelolaan hutan. Menurutnya, perambahan dalam skala besar tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran.

“Jika ribuan hektare hutan bisa dibabat, dipagari, dan dikuasai secara terbuka, maka pengawasan patut dipertanyakan. Evaluasi terhadap Kepala BKPH Tambora sudah seharusnya dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/12).

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Tani Ternak So Owo, Amiruddin. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan sejumlah warga di lapangan, izin membuka lahan disebut-sebut telah diperoleh dari pihak tertentu. Pernyataan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya komunikasi yang tidak transparan dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Kawasan hutan seharusnya dikelola dengan prinsip pelestarian. Area yang telah dibabat dan dipagari perlu segera ditertibkan, dan pagar yang terpasang harus dicabut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPH Tambora, Andang Makhdir, S.Hut., MM.Inov., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12) menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi setelah berkoordinasi secara internal.

“Iya, nanti kita turun cek di lokasi itu,” singkatnya. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *