
Dompu, kmbali1.com – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Tani Ternak Dorocanga menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, Kamis (2/10). Mereka menuntut kejelasan lokasi rencana pembangunan Batalion TNI AD, di Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Masa aksi juga mempertanyakan status areal pelepasan ternak yang sudah disertifikat hak milik di wilayah Doro Mboha dan sekitarnya. Selain itu, mereka juga menyoroti maraknya aktivitas galian C di areal itu.
Aksi ini dipicu, mencuatnya kabar pergeseran lokasi rencana pembangunan Batalion. Awalnya, lokasi tersebut berada di wilayah eks PT. Lawata namun digeser ke lahan eks PT. HGU Putra Purna Yuda.
Muhammad Irvan Samudra menegaskan saat orasinya berlangsung, para peternak menolak perubahan secara sepihak. Ia mengingatkan bahwa pertemuan sebelumnya telah disepakati bahwa lokasi batalion berada di sebelah timur Doro Mboha, tepatnya di eks PT. Lawata permai.
“Hasil kesepakatan pertemuan sebelumnya, lokasi pembangunan batalion di sebelah timur Doro Mboha, bukan di eks HGU Putra Purna Yuda. Jika pemerintah daerah tidak berpihak kepada kepentingan peternak, secara pribadi saya akan menolak pembangunan Batalion meskipun harus mendekam di balik jeruji besi,” tegasnya.
Irvan juga menyoroti adanya praktik penyertifikatan liar sebagian di areal pelepasan ternak. Menurutnya, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab telah menerbitkan sertifikat di Doro Mboha dan sekitarnya padahal wilayah tersebut merupakan zona pelepasan ternak sesuai peraturan daerah nomor 6 Tahun 2023 seluas 3.634 hektar.
Setelah berorasi di depan Kantor DPRD, massa aksi bergerak menuju Gedung Parenta Nggahi Rawi Pahu untuk melanjutkan tuntutan mereka.
Dialog pun digelar di ruangan rapat Bupati. Hadir di sana, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, Ketua DPRD serta sejumlah anggotanya, Sekda, unsur Forkopimda dan sejumlah perwakilan himpunan tani ternak Dorocanga.
Dalam forum dialog itu, Bupati Bambang menegaskan bahwa lahan eks PT. HGU Putra Purna Yuda dinilai lebih layak untuk pembangunan batalion karena statusnya merupakan tanah tutupan negara. Ketimbang di areal eks Lawata Permai ada yang di sertifikat.
Bambang menyebutkan luas areal untuk rencana pembangunan Batalion TP-TNI AD di eks PT. HGU Putra Purna Yuda sekitar 80 hektar.
“Lahan di Doro Mboha tepatnya di eks PT. HGU Putra Purna Yuda sifatnya masih tanah negara. saya bersama Ketua DPRD akan menindaklanjuti keputusan bersama untuk meminta persetujuan ke Kementerian ATR,” jelasnya.
Bambang mengingatkan untuk memutihkan atau membatalkan sertifikat dikawasan ternak bukan kewenangannya. tapi yang memiliki kewenangan itu adalah BPN.
“Kita hanya koordinasi lintas sektor. Karena ada lembaga BPN yang memiliki kewenangan,” ujarnya
Meski demikian, Bambang Firdaus akhirnya menyepakati sejumlah poin, termasuk salah satu nya pemutihan seluruh SHM di kawasan eks Lawata Permai dan areal pelepasan ternak.
Kesepakatan itu, ditandatangani Bupati bersama perwakilan massa aksi memuat beberapa poin yakni:
Pembangunan Batalion TP-TNI AD tetap di Eks PT. HGU Putra Purna Yuda tapi sebelah barat dan sebelah timur Eks PT. Lawata
Pemutihan SHM di wilayah Eks Lawata Permai dan di seluruh Areal Pelepasan Ternak. Pemberhentian operasi galian C.
Penertiban kegiatan Perladangan liar. Poin terakhir, Tidak ada usaha-usaha lain di luar areal pelepasan ternak.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, dengan disaksikan tiga perwakilan masa aksi; Ulhiya Al Madani, Muhammad Irvan Samudra, dan Syamsul Rizal. (Alon)