Dompu, kmbali1.com-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang anak di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi tengah mendalami informasi yang diterima dalam laporan awal serta mencocokkannya dengan keterangan dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Dompu, I Nyoman Suardika saat dikonfirmasi via palikasi pesan singkat Whatsapp Selasa, 29 September 2026, mengatakan penyelidikan masih berlangsung sehingga pihak kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di Manggelewa masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Menurut I Nyoman, penyidik masih melakukan pendalaman karena terdapat perbedaan antara kronologi yang tercantum dalam laporan awal dengan keterangan yang diperoleh dari para saksi.
“Kronologisnya belum dibuat karena di laporan awal tidak sinkron dengan keterangan saksi-saksi,” jelasnya.
Selain penanganan oleh kepolisian, korban juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu melalui unit pelayanan terkait.
Kepala UPTD pada DP3A Kabupaten Dompu, Utari Rahmawati, SE, mengatakan pihaknya mengetahui adanya perkara tersebut setelah penyidik PPA Polres Dompu mengajukan surat permintaan tenaga ahli psikologi untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Utari mengatakan surat permintaan tersebut diterima pihak DP3A pada Kamis, 24 September 2026. Pemeriksaan psikologis terhadap korban kemudian dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, dengan pendampingan dari pihak terkait.
“Untuk kebutuhan penyidikan, PPA yang mengajukan surat ke DP3A perihal permintaan ahli psikologi untuk pemeriksaan psikologi terhadap korban. Pemeriksaan psikologi korban sudah didampingi pada hari Jumat, 25 September 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 September 2026.
Menurut Utari, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026. Pihak korban melapor ke Polres Dompu, Senin, 21 September 2026.

Pendampingan psikologis dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mendukung kebutuhan proses penyidikan.
Utari mengatakan hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban telah diserahkan kepada penyidik PPA Polres Dompu.
“Laporan hasil pemeriksaan psikologis sudah diserahkan ke penyidik,” katanya.
DP3A Kabupaten Dompu juga mencatat adanya sejumlah laporan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Berdasarkan data DP3A, Januari hingga 10 September 2026 tercatat sebanyak 26 kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. Sementara kasus yang melibatkan anak tercatat sebanyak 61 kasus dalam periode yang sama.
Utari menjelaskan data tersebut merupakan laporan yang diterima dan dicatat oleh pihak DP3A. Adapun laporan yang diterima pada periode tertentu akan dimasukkan ke dalam sistem pencatatan sesuai jadwal pemutakhiran data.
“Data laporan kasus perempuan dan anak yang diterima pada 16 September 2026 akan dimasukkan ke dalam aplikasi pada periode 1–15 Oktober 2026,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Dompu belum menyampaikan kronologi dari peristiwa tersebut. Proses penyelidikan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Manggelewa masih berjalan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencocokkan keterangan, mengklarifikasi informasi yang belum sinkron, serta mengumpulkan bahan. (KM02)

