
Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Pelepasan Ternak, memiliki luas sekitar 3.634 hektare, dengan batas timur Jembatan Hodo I dan batas barat Jembatan Sori Tula, Desa Soritatanga.
Dompu, kmbali1.com–Sengketa lahan di areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Lawata Permai, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini masih berlanjut.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu mengklaim kawasan tersebut bukan merupakan wilayah pelepasan ternak, sehingga sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan melalui program redistribusi tanah sejak tahun 2019.
Namun, pelaksanaan program redistribusi tanah di areal eks HGU PT Lawata Permai menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah pihak menilai penerima manfaat program tersebut justru didominasi oleh oknum pejabat, mulai dari oknum anggota dewan, oknum BPN Dompu, oknum kepala desa, hingga oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor BPN Dompu, Muhammad Safrijal, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan dalam rangka pelaksanaan program redistribusi tanah yang telah berjalan sejak 2019. Program tersebut dilaksanakan di lahan eks HGU PT Lawata Permai dengan luas sekitar 200 hektare.
“Pada prinsipnya, pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Safrijal kepada wartawan, Jumat (5/12).
Ia menegaskan, BPN Dompu tidak melihat persoalan tersebut dari sisi kepemilikan oleh oknum tertentu, melainkan meninjau secara umum berdasarkan kebijakan program pemerintah yang telah ditetapkan.
Safrijal juga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan pelepasan ternak baru ditetapkan pada tahun 2023, sedangkan program redistribusi tanah telah berjalan sejak 2019.
“Program redistribusi tanah lebih dulu berjalan dibandingkan terbitnya Perda kawasan pelepasan ternak di eks HGU PT Lawata Permai,” katanya.
Namun, saat dikonfirmasi terkait dokumen pendukung, seperti surat usulan objek redistribusi tanah tahun 2019, Surat Keputusan (SK) penetapan objek redistribusi dari Kanwil ATR/BPN, SK penetapan subjek redistribusi dari Bupati Dompu, hingga SK pemberian hak redistribusi tanah dari Kepala BPN Dompu, Safrijal mengaku pihaknya belum dapat membuka data tersebut.
“Saat ini kami belum bisa memberikan data-data itu karena permasalahan ini sedang ditangani oleh Kementerian ATR,” jelasnya.
Menurut Safrijal, konflik antara sertifikat tanah di eks HGU PT Lawata Permai dengan status kawasan pelepasan ternak berdasarkan Perda telah dilaporkan ke Kementerian ATR sejak November 2025. BPN Dompu kini menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Permasalahan sertifikat di eks HGU PT Lawata Permai sedang ditangani oleh Kementerian ATR. Kami menunggu hasil putusan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Tani Ternak Doroncanga Kabupaten Dompu, Samsyul Rizal, Senin (5/1/2026) membantah klaim BPN Dompu. Ia menegaskan bahwa areal eks HGU PT Lawata Permai sejak awal diperuntukkan sebagai wilayah penggembalaan ternak, bukan untuk disertifikatkan.
Menurutnya, kawasan Doroncanga dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai areal pelepasan ternak melalui Surat Keputusan Bupati Dompu tahun 1992 dan kembali ditegaskan dalam keputusan bupati tahun 2001.
Selain itu, terdapat kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta tokoh pemuda Kecamatan Kempo dan Pekat terkait batas wilayah pelepasan ternak di hamparan terbuka Gunung Tambora sejak tahun 2006.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pernyataan keberatan pada Januari 2019, saat dilakukan pengukuran lahan untuk penerbitan SHM, dan meminta agar proses tersebut segera dibatalkan.
Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut bermasalah. Untuk lahan berstatus eks HGU atau tanah negara, menurutnya harus ada rekomendasi dari BPN pusat yang diawali melalui permohonan BPN provinsi dan rekomendasi pemerintah daerah.
“Tanpa prosedur, lokasi itu, belum seharusnya dimasukkan sebagai objek pengukuran dalam program redistribusi tanah,” tegas Sekretaris Peternakan Doroncanga, Rijal.
Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan pelepasan ternak dan tidak layak dijadikan objek program redistribusi tanah. (Alon)

