
Foto Kantor BPN Dompu.
Dompu, kmbali1.com–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu menegaskan program redistribusi tanah sejatinya diperuntukkan selain masyarakat kurang mampu, juga mereka yang tidak memiliki tanah. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui kepemilikan lahan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Dompu, Ulul Ajmi, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, redistribusi tanah mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Program redistribusi tanah hanya diprioritaskan bagi warga miskin atau warga yang tidak memiliki tanah. Itu sudah diatur jelas dalam regulasi,” ujar Ulul Ajmi saat ditemui di Kantor BPN Dompu, Kamis (15/1).
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Saat ditanya terkait program redistribusi tanah di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Lawata Permai seluas kurang lebih 200 hektare pada tahun 2019, Ulul Ajmi enggan memberikan penjelasan. Ia mengaku tidak mengetahui detail program tersebut dengan alasan baru dua bulan bertugas di BPN Dompu.
Ia juga tidak menjelaskan secara detail terkait Surat Keputusan (SK) penetapan objek redistribusi tanah eks HGU Lawata Permai. Meski demikian, Ulul Ajmi memastikan bahwa usulan redistribusi tanah tersebut berasal dari BPN Dompu dan diajukan ke Kementerian ATR/BPN.
Ironisnya, program yang disebut diperuntukkan bagi warga miskin, justru diduga dinikmati oleh sejumlah pejabat. Lahan eks HGU Lawata Permai luasnya mencapai sekitar 200 hektare disebut-sebut dibagi tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada oknum legislator, oknum BPN Dompu, Kades Hingga LSM.
Kepala Desa Soritatanga, Merafudin, mengaku dalam program redistribusi tanah tersebut, memang terdapat sejumlah pejabat yang memperoleh jatah di eks HGU Lawata Permai.
“Warga kami yang menerima redistribusi tanah sekitar 100 kepala keluarga. Sisanya adalah pejabat,” ungkap Merafudin. Ia bahkan mengakui bahwa dirinya juga memperoleh lahan seluas 1 hektare dari program tersebut.
Selain itu, Merafudin menyebut keterlibatan sejumlah pihak lain, mulai dari oknum anggota legislatif berinisial AB dan A beserta keluarganya, dua oknum pegawai BPN Dompu, hingga seorang mantan Inspektur Inspektorat Dompu tahun 2019.
Bahkan, disebutkan pula ada oknum legislator yang memperoleh 1 hektare lahan, juga istrinya mendapatkan bagian.
“Yang mengatur denah dan peta itu BPN. Pemerintah desa hanya menyerahkan berkas. Tapi data di peta selalu berubah-ubah,” keluh Merafudin.
Sebelumnya, Sekretaris Tani Ternak Dorocanga Kabupaten Dompu, Samsyul Rizal, menilai program redistribusi tanah di eks HGU Lawata Permai sarat masalah dan tidak transparan. Ia menegaskan bahwa program tersebut cacat prosedural.
Menurutnya, kawasan tersebut telah memiliki SK Bupati dan surat pernyataan bersama sejak tahun 2016. Bahkan, areal eks HGU Lawata Permai merupakan kawasan pelepasan ternak yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Areal Pelepasan Ternak.
Samsyul menjelaskan, wilayah Doroncanga, termasuk eks HGU Lawata Permai dan sekitarnya, telah lama ditetapkan sebagai areal pelepasan ternak melalui SK Bupati Dompu tahun 1992 dan diperkuat kembali dengan SK Bupati tahun 2001.
“Kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan tokoh pemuda Kecamatan Kempo dan Pekat terkait batas wilayah pelepasan ternak di hamparan terbuka Gunung Tambora juga telah disepakati sejak tahun 2006,” pungkasnya. (Alon)

