Ilustrasi

Dompu, kmbali1.com – Drama hukum dugaan pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Dompu memasuki babak baru. Setelah lama berjalan di tempat, kuasa hukum pelapor akhirnya melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Gugatan tersebut resmi teregister dengan nomor perkara PN DPU-687DD8E5363DD pada Senin (21/7), menjadi sorotan publik yang menuntut kejelasan atas mandeknya kasus yang menyeret nama Direktur PT Lancar Abadi, TJS.

Juanda, SH, MH, kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk mencari keadilan. “Permohonan praperadilan sudah masuk dan teregister di PN Dompu. Ini bukti kami tidak main-main. Publik berhak tahu mengapa perkara ini seperti diseret-lambat,” ujarnya, Rabu (23/7).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum TJS, Supardin Siddik, SH, MH, merespons santai namun menekankan bahwa praperadilan akan menguji dasar hukum gugatan tersebut. “KUHAP Pasal 77 hingga 83 mengatur jelas mekanisme praperadilan. Bahkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan,” tegas Supardin, Senin (28/7).

Supardin juga mengungkapkan bahwa status hukum kliennya kini tak lagi aktif setelah berkas penyidikan dikembalikan jaksa dan dicoret dari registrasi perkara Kejaksaan Negeri Dompu. “Kami patuh pada hukum dan siap menghadapi setiap proses. Namun publik juga harus tahu bahwa berkas penyidikan klien kami sudah dicoret. Kita lihat saja nanti hasil di pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH, menyatakan bahwa peluang terbuka bagi penyidik Gakkum Jabalnusra untuk mengirim kembali berkas penyidikan ke jaksa guna diteliti ulang. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *