
Dompu, kmbali1.com-Pemerintah Kabupaten Dompu secara resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD, Selasa (12/8/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD, Ir. Mutakun, didampingi Wakil Ketua Kurnia Ramadhan, SE., ME dan Ismul Rahmadin, SPd.I, serta dihadiri Forkopimda, pimpinan OPD serta Camat.
Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM., M.MKes, menjelaskan KUA-PPAS menjadi pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan program pembangunan. Dokumen ini memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, hingga pembiayaan.
Mengacu pada RPJMD 2025–2029, prioritas pembangunan meliputi peningkatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, SDM berkualitas, kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penegakan hukum, serta penguatan nilai religius, budaya, dan toleransi.
Untuk tahun 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,234 triliun, belanja Rp1,264 triliun, dan penerimaan pembiayaan Rp30 miliar, sehingga anggaran tetap berimbang. Sekda menegaskan penyusunan APBD dilakukan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola keuangan yang baik, serta siap disesuaikan jika ada perubahan kebijakan pusat maupun daerah.
“Kami berharap rancangan ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama demi kelanjutan pembangunan Kabupaten Dompu,” ujar Gatot. (Alon)