Foto: Kejari Dompu Geledah Kantor DPMPD dan BPKAD

Dompu, kmbali1.com–Kejaksaan Negeri Dompu Rabu, (27/8) menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), sekitar pukul 10.15 WITA. 

Pengeledahan itu digelar dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu Tahun Anggaran 2020–2022.

Tidak hanya di kantor DPMPD, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Jalan Beringin No. 01, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1648A/N.2.15/Fd.2/07/2025 tanggal 26 Agustus 2025. Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik bersama jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Dompu.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, data, surat-surat, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Proses penggeledahan berlangsung hingga pukul 15.00 WITA dengan situasi aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik belum dapat membeberkan jumlah kerugian negara. “Masih menunggu hasil ahli audit,” jelasnya. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *