
Dompu, kmbali1.com-Proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret nama legislator NTB, Efan Limantika, masih terus berjalan. Dikabarkan Polres Dompu telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A-3 (Kedua) kepada pelapor sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
Menanggapi hal tersebut, Efan Limantika menyatakan keberatan terhadap kinerja penyidik. Ia menilai aparat yang menangani kasus ini diduga tidak mengedepankan asas kehati-hatian, ketelitian, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan presisi dalam menjalankan tugas.
“Kasus itu sedang diupayakan praperadilan terkait proses penyidikan dan penyelidikan oleh oknum penyidik,” ujarnya, Jum’ at (26/9).
Meski demikian, Efan enggan membeberkan secara rinci objek praperadilan yang akan diajukan, dengan alasan masih menjadi bagian dari materi gugatan.
Ia hanya menegaskan aparat penegak hukum perlu menanamkan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam setiap langkah penanganan perkara.
Sementara Kapolres Dompu masih diupayakan untuk dikonfirmasi hingga berita ini dirilis. (Alon)