
Kmbali1.com, Dompu – Aktivitas perambahan hutan di wilayah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tambora makin memprihatinkan. Kerusakan hutan di kawasan Doro Saha dan Sarangge Dowe, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, dilaporkan terus meluas.
Sejumlah titik yang sebelumnya masih memiliki tutupan hutan kini berubah menjadi lahan terbuka. Di beberapa area ditemukan pemblokiran serta pemasangan pagar. Dari aktivitas tersebut muncul dugaan adanya klaim pribadi atas kawasan hutan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kmbali1.com, sekitar 3.000 hektare kawasan hutan diduga telah dibagi-bagi dengan mengatasnamakan kelompok tani hutan. Setiap individu disebut memperoleh alokasi sekitar dua hektare, meskipun belum terdapat izin resmi dari pemerintah terkait pemanfaatan kawasan tersebut.
Akademisi, Fauzi Wahyudin, S.I.Kom, M.Sos, menilai kondisi yang terjadi merupakan indikasi lemahnya pengawasan BKPH Tambora. Ia berpendapat bahwa pengelolaan hutan semestinya dijalankan dengan pengawasan ketat dan komitmen menjaga keberlanjutan kawasan.
“Luasnya perambahan hutan di Doro Saha dan Sarangge Dowe menunjukkan adanya pembiaran. Jika perlu, Kepala BKPH Tambora dicopot saja,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (9/12).
Nada serupa juga disampaikan Ketua Tani Ternak So Owo, Amiruddin. Ia menilai kondisi kerusakan yang semakin meluas bertentangan dengan semangat pelestarian hutan. Dari hasil pengecekannya, sejumlah warga mengaku merasa memperoleh izin untuk membuka lahan dari pihak BKPH setempat.
“Wilayah ini seharusnya dikelola dengan prinsip pelestarian. Kami berharap area yang telah dibabat dan dipagari dapat segera ditertibkan,” kata Amiruddin.
Ia juga meminta agar pagar yang telah terpasang di area hutan segera dicabut.
Amiruddin turut menyinggung proposal KTH Lestari Alam Tambora yang mencantumkan alokasi dua hektare per anggota. Menurutnya, dokumen tersebut kerap dijadikan dalih untuk memperluas aktivitas pembukaan lahan.
Sementara itu, Kepala BKPH Tambora, Andang Makhdir, S.Hut, MM.Inov, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (9/12), menyampaikan bahwa kewenangan pemberian izin pengelolaan kawasan hutan berada pada Kementerian melalui skema kemitraan dengan pemegang izin, jika areal tersebut berada di wilayah konsesi.
“Kami tidak mengetahui sejauh mana proses dan komunikasi antara kelompok dengan UTL selama ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak BKPH telah melakukan patroli pada Oktober lalu dan terus memberikan pembinaan kepada masyarakat agar tidak merusak hutan serta menjaga kelestariannya. (Alon)

