Mataram, kmbali1.com—Dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) atau pungutan liar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kilo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, akhirnya resmi dilaporkan. 

Kasus yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (PNS) inisial I di SMK Negeri 1 Kilo, kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. 

Melalui surat bernomor 012/LPAI/2026 tertanggal 20 Februari 2026. Lingkar Aktivis Wartawan (Lawan) NTB bersama Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (AP3) melaporkan secara resmi kasus pungutan liar dana PIP SMKN 1 Kilo di Kejati NTB. 

Dalam surat resminya itu Lawan dan AP3 NTB, mengungkap keterangan sejumlah wali murid yang menjelaskan adanya Pemotongan sebesar Rp 200.000 hingga 300.000 per siswa. Potongan itu sudah berlangsung berulang kali setiap pencairan dana PIP. 

Tak hanya itu, dalam laporannya, Lawan dan AP3 melaporkan dana PIP senilai Rp1.800.000 per siswa dan Rp900.000 bagi siswa kelas XII diduga tidak diserahkan secara penuh kepada penerima manfaat. 

Bahkan, siswa yang telah lulus tetap mengalami pemotongan, dengan nominal melebihi separuh hak bantuan yang seharusnya diterima.

Ironisnya, pemotongan tersebut diduga dilakukan dengan dalih biaya transportasi, sewa kendaraan, dan fotokopi. Padahal, dalam petunjuk teknis resmi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, ditegaskan bahwa dana PIP wajib diterima utuh oleh siswa dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, dengan alasan apa pun.

Selain pemotongan, muncul pula cerita adanya tekanan halus yang dirasakan sebagian wali murid. Kekhawatiran bantuan tidak akan dicairkan kembali, membuat para orang tua memilih diam dan tidak berani mempersoalkan potongan dana tersebut.

Atas rangkaian kejadian itu, dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan dinilai patut diselidiki. 

Melalui laporan tersebut, Kejati NTB diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengaudit seluruh proses penyaluran Dana PIP di SMKN 1 Kilo, serta memberikan perlindungan kepada saksi dan wali murid. 

“Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan sangat diharapkan demi melindungi hak siswa dan memastikan bantuan pendidikan tidak berubah menjadi ladang pungutan,” demikian ditegaskan dalam laporan yang ditandatangani Ketua AP3 NTB, Muhammad Aris, S.Pd., dan Ketua LAWAN NTB, Febrian Putrawi S. (Alon) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *