Dompu, kmbali1.com – Program redistribusi lahan di kawasan eks HGU Lawata Permai di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun 2019 lalu seperti “barang busuk yang dibungkus.”
Pelaksanaan program oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu ini, seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya. Namun, di balik itu tercium adanya aroma konspirasi, tidak hanya terkait aspek legalitas, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran penerima manfaat.
Selain diduga menabrak aturan yang telah ada, redistribusi lahan juga dinilai tidak tepat sasaran. Program yang seharusnya menyasar masyarakat miskin justru diduga menguntungkan sejumlah pejabat.
Dari laporan, sejumlah nama pejabat elit di Dompu dilaporkan mendapatkan jatah tanah di eks HGU Lawata Permai. Nama-nama pejabat itu, di antaranya anggota legislator Ahmadin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Andi Bakhtiar dari Partai NasDem, Subhan dari BPN, mantan Inspektur Inspektorat H. Muhibuddin, hingga Kepala Desa Soritatanga, Merafudin.
Kontroversi tidak dapat dielakkan, mengingat kawasan eks HGU Lawata Permai diketahui memiliki sejumlah payung hukum yang telah mengatur peruntukannya. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Pelepasan Ternak.
Regulasi ini menyebutkan bahwa peruntukannya sebagai area penggembala ternak untuk kepentingan publik, bukan untuk kepemilikan segelintir elit melalui skema redistribusi tanah.
Selain itu, sejumlah dokumen lama juga memperkuat status kawasan ternak. Di antaranya Surat Bupati Dompu Nomor 500/89/Ekon/III/2001 tentang Status Wilayah Pelepasan Ternak, serta Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 38/DISNAK/2014 yang menetapkan Doroncanga sebagai padang penggembalaan ternak rakyat sekaligus kawasan pengembangan pakan.
Bahkan, pada 16 April 2006, Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kunjungan kerjanya menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi pengembangan dan perbaikan ras Sapi Bali untuk wilayah Indonesia bagian timur.
Upaya konfirmasi terhadap sejumlah dokumen penunjang, seperti usulan objek redistribusi tahun 2019, SK penetapan objek dari Kanwil ATR/BPN, hingga SK penetapan subjek dari Bupati Dompu dan SK pemberian hak dari Kepala BPN Dompu, hingga kini belum sepenuhnya direspons oleh pihak BPN.
Wartawan kmbali1.com masih terus menelusuri data dan fakta untuk mengungkap persoalan ini secara utuh kepada publik.
Dalam laporan kmbali1.com, Sekretaris Ternak Doroncanga, Samsyul Rizal, menegaskan bahwa pihaknya masih memegang sejumlah dokumen yang menguatkan status kawasan tersebut sebagai wilayah penggembala ternak.
“Semua dasar hukumnya jelas. Kawasan itu memang diperuntukkan untuk penggembalaan ternak,” ujarnya.
Pihak BPN Dompu, melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Dompu, Ulul Ajmi, pada Kamis (15/1) mengaku bahwa program redistribusi tanah sejatinya ditujukan bagi warga miskin yang tidak memiliki lahan, sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Program redistribusi tanah diprioritaskan bagi warga miskin atau yang tidak memiliki tanah. Itu sudah diatur jelas dalam regulasi,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait redistribusi tersebut, Ulul Ajmi memilih irit bicara. “Saya baru dua bulan bertugas di sini,” pungkasnya. (Alon)

