Dompu, kmbali1.com–Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Pelepasan Ternak belum diikuti dengan langkah penertiban di lapangan. Hingga saat ini, status pengelolaan kawasan eks HGU PT Lawata Permai belum jelas.

Padahal, Perda tersebut mengatur peruntukan kawasan sebagai wilayah penggembalaan ternak dengan luas sekitar 3.634 hektare, yang membentang dari Jembatan Hodo I hingga Jembatan Sori Tula, Desa Soritatanga. 

Namun, sebagian lahan di kawasan itu telah masuk dalam program redistribusi tanah tahun 2019 dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu.

Hal itu menyebabkan tumpang tindih kebijakan antara peruntukan kawasan dan status kepemilikan lahan.

Sekretaris Tani Ternak Doroncanga Kabupaten Dompu, Samsyul Rizal, menyatakan bahwa kawasan Doroncanga dan sekitarnya sejak awal telah ditetapkan sebagai area pelepasan ternak. Penetapan itu merujuk pada Surat Keputusan Bupati Dompu tahun 1992 dan kembali ditegaskan pada tahun 2001, serta diperkuat melalui kesepakatan bersama pada tahun 2006.

Ia menilai pelaksanaan program redistribusi tanah di kawasan tersebut tidak sejalan dengan peruntukan yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi pada Januari 2019, bersamaan dengan proses pengukuran lahan untuk penerbitan SHM.

“Kami telah mengajukan keberatan dan meminta agar proses tersebut dihentikan,” ujarnya.

Samsyul juga menyoroti kelengkapan dokumen dalam program redistribusi tanah. Ia menyebut, legalitas program tersebut patut dipertanyakan apabila tidak didukung dokumen penting, seperti surat usulan objek redistribusi, Surat Keputusan penetapan objek dan subjek, serta Surat Keputusan pemberian hak.

“Tanpa dokumen tersebut, program redistribusi tanah diduga cacat prosedural,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Merafudin, membenarkan adanya sejumlah pejabat yang tercatat sebagai penerima tanah dalam program redistribusi tersebut. Ia menyebut, masing-masing penerima memperoleh lahan sekitar satu hektare.

“Benar, ada pejabat, termasuk anggota legislatif dan pegawai BPN,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (11/1/2026) lalu.

Merafudin juga mengakui dirinya turut menerima lahan dari program tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam menentukan daftar penerima manfaat.

“Penentuan nama dalam denah dan peta merupakan kewenangan BPN Dompu,” katanya.

Ia menambahkan, dari total sekitar 200 hektare lahan yang didistribusikan, penerima dari warga Desa Soritatanga tercatat lebih dari 100 kepala keluarga.

Hingga berita ini dirilis, para pihak terkait masih berupaya dikonfirmasi. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *