KMBali1.Com, Dompu – Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) Kabupaten Dompu mengaku mengalami kesulitan dalam mendukung pelaksanaan Program Kampung Nelayan Merah Putih yang menjadi program prioritas pemerintah pusat. Keterbatasan anggaran operasional membuat dinas tersebut bahkan harus menggunakan dana talangan untuk mendampingi berbagai tahapan kegiatan yang dilakukan kementerian di lapangan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dompu, Amirudin, Senin, (27/4) lalu, saat menjelaskan polemik anggaran pengadaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp.200.000.000,-.
Menurut Amirudin, ketika tim dari kementerian turun melakukan survei lokasi calon Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Dompu. Sedikitnya 12 desa dan 17 titik lokasi telah diverifikasi selama dua minggu oleh tim pusat.
“Yang kami ajukan sudah diverifikasi, 12 desa 17 titik. Ada 12 desa yang disurvei selama dua minggu,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Diskanlut tidak memiliki anggaran operasional yang cukup untuk mendampingi seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
“Kami nggak punya uang untuk dampingi,” kata Amirudin.
Karena keterbatasan anggaran itu, dinas mengaku terpaksa menggunakan dana talangan untuk membiayai berbagai kebutuhan lapangan.
“Saya pakai skema dana talangan ini, pakai pinjaman dulu untuk membiayai itu. Padahal tidak tercatat secara resmi,” ungkapnya.
Menurut Amirudin, kebutuhan pendampingan program tidak hanya terjadi saat survei berlangsung. Dinas juga harus membantu proses administrasi, penyediaan dokumen pendukung, hingga fasilitasi kunjungan tim pusat ke berbagai lokasi usulan.
“Program itu kami nggak bisa jalan kalau nggak di-backup. Ya pendampingan program,” katanya.
Di tengah keterbatasan tersebut, muncul rencana memanfaatkan sebagian anggaran yang semula dicatat sebagai pengadaan Dokumen UKL-UPL tahun 2026. Amirudin mengakui pihaknya mengusulkan agar sebagian dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pendampingan program.
“Kami minta uang yang diploting untuk UKL-UPL itu sebagian bisa kami gunakan untuk membackup timnya,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut sekitar Rp.40.000.000,- dari anggaran tersebut direncanakan dialihkan untuk kebutuhan operasional pendampingan.
“Ya empat puluhnya kami mau geser untuk operasional itu, dukungan,” kata Amirudin.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan tersendiri. Sebab dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026, anggaran sekitar Rp.200.000.000,- tersebut tercatat dengan nomenklatur pengadaan Dokumen UKL-UPL, yang secara substansi merupakan pekerjaan jasa konsultansi lingkungan.
Dalam wawancara yang sama, Amirudin menjelaskan bahwa anggaran Rp.200.000.000,- itu awalnya diberikan secara gelondongan tanpa rincian yang jelas sehingga sulit dieksekusi.
“Mereka mengalokasikan uang 200 itu di akhir. Di akhir kami tidak dikasih kesempatan untuk merinci sehingga di-include dalam satu judul pekerjaan. Itu gelondongan dikasih,” jelasnya.
Akibatnya, menurut dia, anggaran tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Sampai bulan kemarin kami nggak bisa eksekusi uang itu,” katanya.
Kondisi itulah yang mendorong Diskanlut mengusulkan revisi anggaran.
“Itulah kami minta revisi supaya bisa sebagian uangnya itu untuk kami pakai. Kami yang minta revisi karena nggak bisa dieksekusi si uangnya,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan ini juga bersinggungan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang di atur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Sebab paket yang tercatat sebagai pengadaan Dokumen UKL-UPL dalam RUP memiliki nilai sekitar Rp.200.000.000,- dan direncanakan menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, pekerjaan penyusunan UKL-UPL umumnya masuk kategori jasa konsultansi. Pada kategori tersebut terdapat batas nilai tertentu yang menentukan apakah pekerjaan dapat menggunakan metode pengadaan langsung atau harus melalui mekanisme seleksi yang lebih kompetitif.
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Amirudin menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran aturan karena anggaran Rp.200.000.000,- itu ditujukan untuk beberapa lokasi sekaligus, bukan satu lokasi.
“Nggak ada yang dilanggar. Semua aturan itu dibuat supaya jelas. Nilai 200 ini untuk hajat beberapa lokasi, bukan satu lokasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman tahun 2025, biaya penyusunan satu dokumen UKL-UPL mencapai sekitar Rp.40.000.000,-.
“Dari LH yang memfasilitasi ke konsultan yang termurah untuk satu lokasi itu. Mereka mintanya 40 juta ini dokumennya,” katanya.
Dengan asumsi beberapa lokasi yang diusulkan nantinya disetujui pemerintah pusat, kebutuhan anggaran menurutnya dapat mencapai kisaran Rp.200.000.000,-.
Meski demikian, munculnya pengakuan bahwa sebagian anggaran UKL-UPL ingin digunakan untuk membiayai kegiatan pendampingan program menimbulkan pertanyaan baru terkait kesesuaian antara nomenklatur anggaran, peruntukan belanja, serta mekanisme pengadaan yang akan digunakan.[KM02]

