DOMPU, KMBali1.com – Teka-teki mengenai identitas dua oknum yang diamankan oleh warga dan jajaran Polsek Dompu Kota di Komplek Bata Permai akhirnya terungkap. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kedua orang yang kedapatan mengangkut belasan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Dompu Kota, Ipda Sarbani, saat dikonfirmasi oleh redaksi pada Ahad (21/6) pagi.

“Iya, mereka itu ternyata pasangan suami istri. Asal warga Monta. Salah satunya, yang wanita itu Inisialnya AK,” ungkap Ipda Sarbani.

Kapolsek menjelaskan, tindakan membawa pasutri tersebut ke Mapolsek Dompu Kota pada malam kejadian dilakukan demi mengamankan situasi. Pasalnya, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kerumunan massa dan warga setempat semakin banyak. Guna mengantisipasi amuk massa atau hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengevakuasi keduanya.

“Semalam itu sengaja kita amankan ke Polsek karena situasi di lapangan sudah semakin ramai. Warga mulai berkerumun dan ada yang emosi. Di TKP juga saat itu disaksikan ada anggota Kodim, staf kelurahan, dan masyarakat setempat,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan ulang oleh petugas, jumlah barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 19 tabung gas LPG 3 kg, yang diangkut menggunakan dua unit sepeda motor, bukan 20 tabung seperti dugaan awal.

Saat diinterogasi lebih mendalam mengenai asal-usul belasan tabung gas melon tersebut, pasutri ini mengaku membelinya secara eceran dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET). Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai keterangan tersebut dan masih terus melakukan pendalaman.

“Mereka mengaku membelinya dari pengecer-pengecer dengan harga Rp35.000 per tabung. Sampai sekarang belum mau terbuka soal agen atau pangkalan resmi tempat mereka mengambil barang itu. Kami masih selidiki terus sampai mereka mengaku,” tambah Ipda Sarbani.

Terkait status hukum pasutri tersebut, Kapolsek menerangkan bahwa atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kedua terduga pelaku, pihak kepolisian memperbolehkan mereka untuk pulang ke rumahnya. Kendati demikian, seluruh barang bukti berupa 19 tabung gas tetap disita dan ditahan di Polsek Dompu Kota.

“Kasihan juga melihat keadaan mereka seperti itu, jadi untuk sementara kita persilakan pulang dulu. Tapi barang buktinya tetap kita tahan di Polsek. Proses hukum tetap berjalan, dan mereka harus kooperatif serta siap sedia apabila dipanggil kembali untuk pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegas Kapolsek Dompu. [Siol]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *