Fenomena aksi blokir jalan adalah pemandangan biasa di Kabupaten Dompu. Saking seringnya aksi ini dilakukan oleh sekelompok warga, warga lain pun merasa seperti tak bisa berbuat apa – apa. Seakan akan aksi ini mengganggu namun kita tak bisa berbuat apa – apa untuk menghentikannya. Aksi ini sebenarnya bukan gangguan lalu lintas biasa; ini adalah bentuk anarki sipil yang membius akal sehat dan melukai kepentingan publik yang lebih luas.
Yang sering diabaikan oleh para pelaku pemblokiran jalan selain asap knalpot kendaraan yang tertahan, terdengar pula deru mesin ambulans yang sia-sia mencari celah. Ada ibu hamil yang panik, ada pasien kritis yang detak jantungnya dipertaruhkan pada setiap detik penundaan, dan ada truk pengangkut bahan pokok yang terlambat tiba di pasar. Belum lagi kerugian ekonomi yang diderita para pelaku usaha kecil dan pekerja yang terjebak dalam kemacetan tanpa ujung. Semua ini terjadi karena satu alasan sepele: sekelompok orang merasa berhak menghentikan detak nadi kehidupan banyak orang demi menyuarakan kekecewaan mereka.
Kita memahami, rasa kecewa masyarakat terhadap kinerja pemerintah atau lambatnya penegakan hukum adalah hal yang valid. Di Dompu, maupun di banyak daerah lain, narasi tentang kebijakan yang “tidak memihak rakyat” atau proses hukum yang “tebang pilih” sering kali menjadi bahan bakar kemarahan publik. Namun, pemahaman atas akar masalah tidak serta-merta membenarkan cara penyelesaian yang destruktif.
Di sinilah letak kegagalan terbesar kita: lemahnya aparatur negara dan tumpulnya mata belati hukum.
Aparat keamanan di lapangan sering kali terlihat gagap. Alih-alih mengambil tindakan tegas sesuai prosedur standar operasional (SOP) untuk membubarkan aksi ilegal yang meresahkan, mereka cenderung bersikap permisif. Ada ketakutan berlebihan akan eskalasi konflik, atau mungkin ada intervensi politik yang membuat tangan-tangan penegak hukum menjadi gemetar.
Akibatnya, pemblokiran jalan dianggap sebagai “hak demonstrasi” yang kelewat batas, padahal UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan KUHP jelas mengatur bahwa mengganggu ketertiban umum dan menghambat lalu lintas adalah tindak pidana.
Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, pesan yang dikirimkan kepada publik sangat berbahaya: Anda bisa melanggar aturan selama Anda berteriak cukup keras. Ini menciptakan preseden buruk. Kelompok lain akan meniru, merasa memiliki imunitas (kebal hukum) adalah hak mereka. Pada akhirnya, yang rugi bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat Dompu sendiri yang terjebak dalam siklus ketidakpastian dan ketidakamanan.
Kritik terhadap pemerintah memang perlu didengar, tetapi saluran protes tidak boleh merampas hak dasar orang lain untuk hidup, bekerja, dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ambulans tidak bisa menunggu demo selesai. Pasar tidak bisa menunggu aspirasi tersampaikan.
Lalu, apa solusinya?
Pertama, penegakan hukum harus tegas, proporsional, dan tanpa tebang pilih. Kapolres Dompu dan jajaran terkait harus berani mengambil langkah represif edukatif terhadap pelaku pemblokiran jalan. Tidak ada toleransi bagi aksi yang mengancam nyawa orang lain. Penindakan harus dilakukan sejak dini, sebelum massa terkonsentrasi besar-besaran. Biarkan masyarakat melihat bahwa hukum itu nyata, bukan catatan di atas kertas semata.
Kedua, pemerintah daerah harus membuka kanal dialog yang efektif dan responsif. Kekecewaan warga sering kali meledak karena mereka merasa suaranya tidak didengar. Bupati dan jajarannya harus hadir secara rutin, bukan hanya saat krisis. Bentuk forum komunikasi publik yang transparan untuk membahas keluhan kebijakan. Jika ada persoalan hukum yang dinilai lamban, Kejaksaan dan Polres harus memberikan klarifikasi publik yang jujur mengenai progres kasus, bukan diam seribu bahasa.
Ketiga, edukasi masif tentang hak dan kewajiban warga negara. Tokoh masyarakat, ulama, dan akademisi di Dompu harus satu suara mengedukasi warganya bahwa demokrasi bukan berarti anarki. Menyampaikan aspirasi adalah hak, tetapi melakukannya dengan cara yang merugikan orang lain adalah pelanggaran hak asasi manusia orang lain.
Dompu membutuhkan ketertiban, bukan kekacauan yang dibungkus label “perjuangan”. Aparat harus kembali tajam, hukum harus kembali berbunyi, dan pemerintah harus kembali mendengar. Jika tidak, jalan-jalan di Dompu akan terus menjadi sandera bagi ego segelintir orang, sementara masa depan kabupaten ini terhenti di tengah kemacetan yang tak kunjung usai.***

