Dompu, kmbali1.com—Lambannya kinerja Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam menuntaskan proses mutasi pejabat berbuntut panjang.

Masalah itu, tidak hanya memicu gelombang kritik yang memojokkan Bupati Dompu, tetapi juga memantik reaksi keras dari Komisi I membidangi hukum dan Pemerintahan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu.

Ketua Komisi I DPRD, Syirajuddin, S.Sos., memberikan perhatian serius terhadap kinerja BKD dan PSDM. Ia menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada instansi tersebut.

“Pihak BKD mengakui adanya keterlambatan. Mereka mengklaim telah bekerja sesuai aturan dan mekanisme ASN yang berlaku, namun terkendala sistem aplikasi data ASN yang belum tersinkronisasi secara optimal. Hal inilah yang menyebabkan usulan pejabat eselon III dan IV terus terhambat. Kemudian kami mendesak segera menyelesaikan hambatan itu” ujar Syirajuddin, Senin, 12 Oktober 2026.

Syirajuddin menegaskan, dari keterlambatan penginputan data pada aplikasi Integrated Mutasi Badan Kepegawaian Negara (I-MUT BKN) tersebut, DPRD akan memberikan catatan khusus sebagai bahan evaluasi bagi Bupati maupun BKD dan PSDM.

“Kami berikan catatan khusus kepada Bupati agar reformasi birokrasi di Kabupaten Dompu ke depan dapat berjalan jauh lebih baik,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun kmbali1.com, menyebutkan bahwa kelambanan BKD dan PSDM Dompu tidak hanya disorot dari sisi etos kerja, tetapi juga responsivitas dalam mempersiapkan setiap tahapan mutasi, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penginputan data ke aplikasi milik BKN.

“Perbaikan data calon pejabat yang diunggah ke sistem BKN harus dilakukan berulang kali. Ini membuktikan kinerja BKD dan PSDM kurang responsif,” keluh seorang sumber internal.

Sumber tersebut mengaku geram karena lambatnya proses ini berdampak langsung pada Bupati Dompu, Bambang Firdaus, yang akhirnya ikut menjadi sasaran perundungan (bullying) publik.

Tak hanya persoalan mutasi, sistem layanan kehadiran (presensi) bagi ASN Dompu juga dinilai belum maksimal. Data presensi ASN dilaporkan tidak terhubung secara langsung (real-time) ke aplikasi BKN, melainkan harus melewati penyedia hosting pihak ketiga terlebih dahulu.

Menanggapi polemik ini, Pj. Sekretaris Daerah Dompu sekaligus Ketua Baperjakat, H. Khairul Insyan, S.E., M.M., membenarkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait mutasi. Ia menegaskan Bupati Dompu baru akan menandatangani SK mutasi setelah mengantongi persetujuan resmi dari BKN.

“Kewajiban Baperjakat murni memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada Bupati. Keputusan akhir ada di tangan beliau,” jelas Khairul via telepon, Minggu, 11 Oktober 2026.

Khairul menerangkan bahwa tata cara mutasi saat ini mengalami perubahan signifikan. Seluruh dokumen calon pejabat wajib diunggah ke aplikasi I-MUT BKN, di mana satu posisi jabatan kosong harus diusulkan dengan tiga nama calon. Jika terdapat kesalahan administrasi sedikit saja, sistem BKN akan otomatis menolaknya.

“Proses mutasi tidak bisa lagi ditentukan secara sepihak oleh kepala daerah,” tegas Khairul.

Saat ini, terdapat 134 formasi jabatan pengawas dan 12 jabatan tinggi pratama yang kosong, serta posisi administrator yang diperkirakan berkisar antara 34 hingga 80 orang. Khairul menyebut pembaruan berkas Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN masih dalam masa tenggang (interval time) dan diperkirakan berakhir pada minggu ketiga bulan ini.

Di akhir keterangannya, Baperjakat mengingatkan bahwa proses mutasi pejabat saat ini berada dalam pengawasan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Bupati diimbau untuk meneliti kembali setiap usulan agar seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel sesuai regulasi. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *