Dompu, KMBali1.Com – Kebijakan Kepala SMPN 6 Dompu, Dodi Gunawan, dalam membagi beban kerja mengajar berujung pada kerugian finansial bagi Suhada, seorang guru PNS senior yang akan memasuki masa pensiun tiga tahun lagi. Hak Suhada untuk mendapatkan alokasi 24 jam mengajar dicabut hingga Tunjangan Sertifikasi Pendidik (Serdik) miliknya tidak cair selama delapan bulan sejak Maret 2026.
Kepada wartawan, Sabtu, (10/10) pekan lalu, di ruang kerjanya, Dodi beralasan keterbatasan rombongan belajar (rombel) serta penilaian subjektif mengenai rendahnya kinerja Suhada menjadi dasar memangkas jam mengajar Suhada sehingga hanya mendapat 12 Jam saja tanpa tugas tambahan. Dodi mengaku bahwa sejak dirinya menjabat sebagai pimpinan di Sekolah tersebut, tidak pernah memberikan hak Suhada sebagai PNS untuk mendapat 24 jam.
Dodi mengklaim Suhada sering tidak hadir mengajar, sehingga alokasi jam mengajar mata pelajaran IPS diserahkan kepada guru lain bernama Ridwan yang dinilainya lebih berdedikasi.
“Disini guru senior kalau malas, saya tidak kasi jam”, tegasnya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai keabsahan klaim tersebut, Dodi mengakui bahwa dirinya tidak pernah sekalipun menerbitkan surat teguran maupun peringatan resmi secara tertulis kepada Suhada.
Menariknya, ketika melihat realisasi pembagian tugas di lapangan. Ridwan, guru yang disebut Dodi lebih berdedikasi, ternyata telah ditugaskan sebagai PLH Kepala Sekolah di SMPN 3 Dompu (Dore Bara) selama beberapa bulan. Kondisi tersebut praktis membuat Ridwan tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam maupun menjalankan tugasnya sebagai Wakasek Umum di SMPN 6 Dompu.
Bukannya mengembalikan jam mengajar IPS kepada Suhada yang berstatus ASN PNS, pihak sekolah justru menyerahkan alokasi jam tersebut kepada guru honorer.
Tindakan ini diduga menabrak aturan penataan pegawai. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 / Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024, hingga Surat Edaran Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, sekolah diwajibkan secara mutlak memprioritaskan Guru ASN/Sertifikasi dalam pembagian jam mengajar utama di sekolah induk.
Selain masalah pembagian jam, transparansi tata kelola administrasi di SMPN 6 Dompu turut dipertanyakan. Pada April 2026, Dodi sempat menyatakan kepada Suhada bahwa status datanya di Dapodik belum diubah. Namun pada Mei 2026, terungkap bahwa data Dapodik Suhada diduga telah diubah secara sepihak sejak Maret 2026 melalui kerja sama antara Dodi yang saat itu masih berstatus PLH Kepsek dan oknum Operator Dikpora Kabupaten Dompu.
Hingga kini, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Rifaid, masih dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran hirarki pembagian jam mengajar dan pengubahan data administrasi di lingkungan satuan pendidikan tersebut.[Oz]

