DOMPU, KMBali1.Com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik pembagian jam mengajar, pencairan tunjangan Sertifikasi Pendidik (Serdik), serta rangkap penugasan guru di SMPN 6 Dompu. Pihak dinas menyatakan akan segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu untuk meminta klarifikasi langsung dan mengumpulkan data faktual terkait kondisi di sekolah tersebut.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa, (13/10) Pagi tadi, Kepala Dinas Dikpora Rifaid menjelaskan bahwa secara teknis pembagian jam mengajar mata pelajaran IPS di SMPN 6 Dompu memang terbatas. Di sekolah tersebut hanya tersedia alokasi total 24 jam mengajar yang harus dibagi untuk dua orang guru PNS, sehingga Kepala Sekolah membaginya masing-masing 12 jam.

Terkait penunjukan salah satu guru PNS sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)—tugas tambahan utama yang menentukan terpenuhinya syarat 24 jam untuk pencairan Serdik, pihak dinas menilai hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kepala Sekolah.

“Penunjukan salah satu guru sebagai Wakasek itu memang keinginan Kepala Sekolah untuk menempatkan guru tersebut,” ujar Kadis Dikpora saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, menanggapi sorotan publik terkait Pak Ridwan, guru PNS yang ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekolah di SMPN 3 Dompu namun jam mengajar tatap mukanya digantikan oleh guru honorer, Rifaid menegaskan bahwa penugasan PLH pada prinsipnya diperbolehkan selama tidak mengganggu tugas pokok di sekolah asal.

Namun, jika penugasan sebagai PLH terbukti mengganggu efektivitas mengajar maupun tugasnya sebagai Wakasek di SMPN 6 Dompu, tambahnya, Dinas Dikpora tidak dapat serta-merta mengambil tindakan evaluasi tanpa prosedur resmi. Kadis menegaskan bahwa proses evaluasi membutuhkan laporan tertulis dari Kepala Sekolah setempat.

“Kepala Sekolah tidak boleh hanya ngomong di sana, karena kita tidak akan tahu informasi itu kalau tidak ada laporan resmi Kepala Sekolah. Kalau Kepala Sekolah bersurat ke kita bahwa penempatan salah seorang guru menjadi PLT di sekolah lain berpotensi dan realitanya mengganggu efektivitas kegiatan rutin dan wajibnya, maka kita akan evaluasi,” tegas Kadis Dikpora.

Kadis menambahkan bahwa pihak dinas tidak bisa mengevaluasi suatu permasalahan hanya berdasarkan penilaian sepihak dari internal dinas tanpa ditunjang data dan laporan dari lapangan. Namun, menyusul mencuatnya pemberitaan di media massa, Dinas Dikpora mengambil langkah proaktif untuk memanggil Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu.

“Karena ada berita yang mencuat, kita akan panggil Kepala Sekolahnya untuk mencari data dan informasi mengenai realitas sebenarnya yang terjadi di sekolah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, KMBali1.Com masih terus berupaya menggali informasi untuk menemukan akhir dari polemik ini.[Oz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *