
Dompu, kmbali1.com–Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Ahmadin, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Pelepasan Ternak cacat hukum.
Peraturan daerah yang di maksud adalah Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Pelepasan Ternak yang menetapkan seluas 3.634 hektare, dengan batas timur Jembatan Hodo I dan batas barat Jembatan Sori Tula, Desa Soritatanga.
Ia menyebut regulasi tersebut lahir tanpa partisipasi publik yang memadai dan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pekat.
Menurut Ahmadin, proses penyusunan hingga penetapan Perda tersebut tidak melibatkan masyarakat yang sejak lama menguasai dan memanfaatkan wilayah dimaksud sebagai kawasan penggembalaan ternak. Padahal, keterlibatan publik merupakan prinsip penting dalam pembentukan peraturan tersebut.
“Perda itu cacat hukum karena diterbitkan tanpa melalui sosialisasi kepada masyarakat Pekat yang memiliki wilayah tersebut. Ini menandakan Pemerintah Daerah tidak adil,” tegas Ahmadin, Kamis (8/1/2026), melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu mengklaim kawasan tersebut bukan merupakan wilayah pelepasan ternak. Atas dasar itu, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program redistribusi tanah sejak tahun 2019.
Namun, informasi yang di himpun kmbali1.com justru muncul persoalan baru. Program redistribusi tanah di eks HGU PT Lawata Permai diduga lebih banyak dinikmati oleh sejumlah oknum, mulai dari oknum pejabat, seperti oknum anggota Legislator, oknum pegawai BPN Dompu, oknum kepala desa, hingga oknum LSM.
Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor BPN Dompu, Muhammad Safrijal, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan dalam rangka program redistribusi tanah yang telah berjalan sejak 2019. Program tersebut dilaksanakan di areal eks HGU PT Lawata Permai dengan luas sekitar 200 hektare.
“Pada prinsipnya, pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Safrijal, Jumat (5/12) lalu.
Namun, saat dimintai keterangan terkait dokumen pendukung, seperti surat usulan objek redistribusi tanah tahun 2019, Surat Keputusan (SK) penetapan objek redistribusi dari Kanwil ATR/BPN, SK penetapan subjek redistribusi dari Bupati Dompu, hingga SK pemberian hak redistribusi dari Kepala BPN Dompu, Safrijal mengaku belum dapat membuka data tersebut.
“Saat ini kami belum bisa memberikan data-data itu karena permasalahan ini sedang ditangani oleh Kementerian ATR,” katanya.
Safrijal juga mengungkapkan bahwa konflik antara sertifikat tanah di eks HGU PT Lawata Permai dengan status kawasan pelepasan ternak berdasarkan Perda telah dilaporkan ke Kementerian ATR sejak November 2025. BPN Dompu kini menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Permasalahan sertifikat di eks HGU PT Lawata Permai sedang ditangani oleh Kementerian ATR. Kami menunggu hasil putusan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Menanggapi itu, Sekretaris Tani Ternak Doroncanga Kabupaten Dompu, Samsyul Rizal, Senin (5/1/2026), mengatakan bahwa wilayah Doroncanga, di eks HGU Lawata Permai dan sekitarnya telah lama ditetapkan sebagai areal pelepasan ternak melalui Surat Keputusan Bupati Dompu tahun 1992 dan diperkuat kembali dengan keputusan bupati tahun 2001.
Selain itu, terdapat kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat, pemerintah desa, tokoh pemuda Kecamatan Kempo dan Pekat terkait batas wilayah pelepasan ternak di hamparan terbuka Gunung Tambora sejak tahun 2006.
Samsyul Rizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menyampaikan surat pernyataan keberatan pada Januari 2019, saat dilakukan pengukuran lahan untuk penerbitan SHM, dan meminta agar proses tersebut segera dibatalkan.
Samsyul Rijal, menegaskan bahwa pengukuran tanah di atas lahan eks HGU atau tanah negara tidak dapat dilakukan sembarangan. Menurutnya, harus ada rekomendasi dari BPN pusat yang diawali melalui permohonan BPN provinsi serta rekomendasi pemerintah daerah.
“Tanpa prosedur itu, lahan eks HGU atau tanah negara belum seharusnya dijadikan objek pengukuran dalam program redistribusi tanah,” tegas Rijal. (Alon)

