
Mataram, kmbali1.com—Perkara dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang menjerat Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Efan Limantika, akhirnya menemui titik terang.
Kasus tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian.
Kuasa hukum Efan Limantika, Rusdiansyah, kepada kmbali1.com menjelaskan bahwa kliennya, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 29 Desember 2025, yang diterima secara resmi pada 30 Desember 2025.
“Kami menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang berjalan. Sejak awal, kami berupaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan berimbang bagi semua pihak,” ujar Rusdiansyah, via WhatsApp, Minggu (25/1/2026).
Rusdiansyah mengungkapkan, langkah damai ditempuh dengan menggelar pertemuan bersama pelapor pada 15 Januari 2026. Pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan perdamaian yang kemudian dituangkan dalam akta perdamaian di hadapan Notaris/PPAT Munawara di Lombok Tengah.
Kesepakatan itu menjadi dasar bagi kedua pihak untuk mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polres Dompu pada 19 Januari 2026. Proses tersebut berlanjut hingga akhirnya, pada 23 Januari 2026, Efan Limantika dan pelapor secara resmi menandatangani Berita Acara Restorative Justice di Polres Dompu. Pada hari yang sama, pelapor juga memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terkait perdamaian tersebut.
“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Dompu untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tegas Rusdiansyah.
Dalam Restorative Justice ini, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian dengan pelapor, Muhammad Adnan.
“Alhamdulillah, kami telah menyepakati perdamaian atas permasalahan yang terjadi,” ucapnya.
Efan juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Dompu beserta jajaran atas pelaksanaan proses hukum yang dinilainya profesional dan berkeadilan. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada insan pers dan masyarakat yang telah mengikuti dan mengawal perkembangan perkara tersebut sejak awal.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Supardin Siddik dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (25/1) membenarkan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses musyawarah yang difasilitasi Notaris/PPAT Munawwarah, S.H., M.Kn.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam Akta Perjanjian Nomor 18 Tahun 2026 tertanggal 15 Januari 2026. Dalam akta tersebut, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 yang berlokasi di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, secara kekeluargaan.
“Para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara berdamai, saling menghormati, dan tidak saling menuntut di kemudian hari,” demikian salah satu poin kesepakatan yang tertuang dalam akta perjanjian tersebut,” pungkasnya. (Alon)

