Foto: Ilustrasi

Dompu, kmbali1.com–Seorang jaksa berinisial IKR yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan oleh Law Office Indra & Partners dengan nomor registrasi 02/Pengaduan.ADV/e/IX/2025.

Dalam laporan yang ditandatangani Indra Mauluddin, SH. MH., dkk, jaksa IKR diduga melakukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan kode etik, antara lain intimidasi terhadap tersangka, permintaan uang, hingga pernyataan yang dianggap merendahkan profesi advokat. 

“Profesi advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan jaksa, polisi, maupun hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Pernyataan itu merendahkan marwah profesi kami, ” Terang Indra Mauluddin SH. MH., dalam keterangan Persnya dikutip dari tamborapress.com, Sabtu (27/09/2025) siang tadi. 

“Hak tersangka untuk mendapatkan perlindungan hukum harus dihormati tanpa tekanan dalam bentuk apapun,” ujar Indra, seperti di kutip dari tamborapress.com, Sabtu (27/9).

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 25 September 2025 di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejari Dompu. Saat itu, IKR diduga meminta tersangka inisial N untuk mengakui perbuatan pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman akan dituntut maksimal 4 tahun penjara apabila menolak, serta janji tuntutan lebih ringan jika bersedia mengakui.

Selain itu, laporan juga menyebut adanya dugaan permintaan uang dari pihak tersangka, dan pernyataan yang dilontarkan IKR di ruang tunggu Kejari Dompu yang dinilai merendahkan profesi advokat di hadapan keluarga tersangka.

Dalam keterangan persnya, Indra Mauluddin menyampaikan bahwa tindakan yang dilaporkan bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak tersangka. Ia juga meminta Komisi Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut serta mempertimbangkan pergantian Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang sedang berjalan.

“ Langkah ini penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tidak makin tergerus, ” Ujarnya. 

Dalam pengaduannya, tim advokat merujuk pada sejumlah aturan, antara lain:

KUHAP Pasal 117 ayat (1) dan (2) tentang larangan pemaksaan pengakuan. Kode Etik Jaksa Republik Indonesia. Peraturan Jaksa Agung tentang Perilaku Jaksa. Prinsip fair trial yang dijamin dalam ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Dompu belum memberikan tanggapan dari laporan tersebut, meski sudah dikonfirmasi via WhatsApp. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *