Ilustrasi

Dompu, kmbali1.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menggerogoti di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Dompu tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. 

Selain kasus itu diselidiki, Jaksa juga mendalami dugaan penggelapan setoran nasabah di Unit BRI Kempo–Manggelewa hingga Rp1,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, membenarkan bahwa kedua laporan tersebut masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

“Dua laporan itu sedang kami dalami,” ujar Joni singkat.

Menanggapi proses hukum yang tengah berjalan, Pimpinan BRI Cabang Dompu, Fariz Sabar Taruna, menyatakan pihaknya kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum. 

“Saat ini proses pemeriksaan dan penyelidikan masih berjalan di kepolisian, dan kami siap dimintai keterangan,” kata Fariz melalui pesan WhatsApp, Senin (19/1/2026).

Fariz menegaskan, penyaluran program KUR oleh BRI Cabang Dompu tahun 2024 hingga 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko). 

“Untuk penyaluran KUR tahun 2024 dan 2025, BRI tetap mengacu pada ketentuan Permenko yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengaku bahwa BRI menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, BRI menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan dan klarifikasi yang sedang berjalan. 

“BRI berkomitmen menghargai proses pemeriksaan maupun klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana KUR dan menghormati hasil putusan pengadilannya,” tegas Fariz.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) Dompu, Suparjon, secara resmi melaporkan dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Dompu. Dalam laporannya, Suparjon mengungkapkan dugaan fraud yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. 1 milyar.

Selain kasus fraud, Suparjon juga menyoroti penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024–2025 yang dinilai bermasalah. Ia menyebut, banyak petani di Dompu yang berupaya mengakses program pembiayaan pemerintah tersebut, namun terbentur keterbatasan kuota KUR.

“Alasannya kuota KUR terbatas, sehingga para petani justru diarahkan ke kredit komersial atau kopra dengan bunga yang relatif lebih tinggi,” ujar Suparjon.

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun APPRA Dompu, para petani tersebut dinilai layak dan memenuhi syarat untuk memperoleh pembiayaan KUR sebagaimana yang diatur pemerintah.

Menurut Suparjon, pengalihan skema kredit dari KUR ke komersial ini patut dipertanyakan dan menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran program strategis Pemerintah.

“Adanya pengalihan KUR ke kredit komersial mengindikasikan dugaan penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tegasnya. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *