
Kmbali1.com, Dompu – Siapa yang melaporkan ke polisi kasus dugaan penggelapan uang setoran nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kempo–Manggelewa, Dompu, Nusa Tenggara Barat?
Kerugian para petani senilai Rp 893 juta itu, kabarnya kini, mulai bergulir ke ranah hukum. Informasi yang diterima Kmbali1.com menyebut, pihak BRI Cabang Dompu telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/10), Pimpinan BRI Cabang Dompu, Fariz Sabar Taruna, belum memberikan tanggapan. Pesan yang memuat sejumlah pertanyaan itu, jangankan direspon dibaca pun tidak.
Salah satu pegawai BRI Cabang Dompu ketika dikonfirmasi mengatakan pimpinannya tengah melakukan Zoom metting. “akhir bulan ini pimpinan sibuk,” kata sumber tidak disebut namanya.
Ketua Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) Dompu, Suparjon, menyesalkan lemahnya sistem pengawasan di Bank tersebut. Ia menilai, raibnya dana setoran nasabah hingga ratusan juta rupiah menunjukkan adanya dugaan kejahatan yang terorganisir.
“Kerugian nasabah mencapai Rp 893 juta. Padahal, setiap transaksi pelunasan dibuktikan dengan kwitansi resmi,” ungkap Suparjon
Rata-rata korban meminjam uang di bank plat merah itu dalam bentuk komersial tapi ketika disetor pelunasannya justru tidak masuk di sistem perbankan.
Menurutnya, sejumlah oknum pegawai BRI Unit Kempo–Manggelewa diduga ikut terseret dalam kasus tersebut. Tidak hanya dua pegawai berinisial DD dan N, tetapi juga pimpinan unit berinisial K yang disebut ikut turun langsung menagih ke para nasabah.
“Diduga pimpinan unit inisial K juga terlibat, karena dia sendiri ikut menagih ke rumah-rumah nasabah,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah APPRA atau para nasabah telah melaporkan kasus ini ke kepolisian, Suparjon menjelaskan bahwa hingga kini para korban belum membuat laporan resmi.
“Sampai hari ini para nasabah yang mengalami kerugian belum melaporkan ke polisi, karena pihak bank sendiri yang melaporkan,” terangnya.
Namun, soal apakah laporan yang disampaikan pihak bank mencakup total kerugian Rp 893 juta sebagaimana yang diungkapkan APPRA, Suparjon memilih berhati-hati. “Nanti kita cek di Polres Dompu,” singkatnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan adanya pengaduan dugaan penggelapan dana setoran nasabah tersebut.
“Iya, saya dengar ada pengaduan itu di Tipikor. Tapi kita akan cek dulu siapa yang melaporkannya,” ujarnya, Senin (27/10).
Kasus ini menjadi sorotan publik di Dompu mengingat jumlah kerugian petani hampir Rp 900 juta. Kasus ini juga mencuat dugaan keterlibatan oknum pejabat bank di tingkat unit. (Alon)
 
                        
