
Mataram, kmbali1.com–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga balap motocross (MXGP) di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan rilis RadarLombok.co.id, dua tersangka tersebut yakni Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, serta M. Julkarnain, tim penilai (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kedua tersangka ditahan di Lapas Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, selama 20 hari ke depan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyidikan intensif.
“Penahanan dilakukan setelah status keduanya dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar Zulkifli Said, Kamis (8/1).
Dalam perkara ini, Subhan diduga berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah saat menjabat Kepala BPN Sumbawa. Ia disebut menyetujui dan mengesahkan proses pengadaan lahan di Kawasan Samota pada rentang waktu 2022 hingga 2023. Sementara itu, M. Julkarnain diduga berperan dalam penentuan nilai tanah sebagai tim appraisal.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.940.000 dari total nilai pengadaan lahan yang mencapai sekitar Rp52 miliar dengan luasan puluhan hektare.
Kerugian negara tersebut muncul akibat adanya dugaan markup nilai tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau diuntungkan dalam proyek pengadaan lahan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejati NTB menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penegakan hukum, upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi prioritas utama.
Penyidikan kasus pengadaan lahan MXGP Samota dipastikan masih terus berlanjut seiring pendalaman peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (Alon)

