Foto satelit kawasan hutan lindung kelompok hutan soromandi RTK 55 (dilingkari garis hitam) diduga sudah di sertifikat.

Dompu, kmbali1.com–Perkara pidana yang menyeret Direktur CV Lancar Abadi (LA), berinisial TJS, hingga kini belum menemukan titik terang. Meski sempat menyita perhatian publik sejak awal 2024, proses hukumnya kini mandek setelah berkas perkara yang dikembalikan jaksa (P-19). 

Penyidik Gakkum, Ihwan, ketika dikonfirmasi Kamis (28/8), enggan menjelaskan detail alasannya mengapa berkas perkara belum dipenuhi. Ia hanya menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut ke Kepala Seksi Wilayah 3 Manggarai Barat, Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, yang menaungi wilayah NTB, NTT, dan Bali.

“Lebih lengkapnya silakan konfirmasi ke atasan kami,” singkat Ihwan melalui WhatsApp.

Diantara informasi yang himpun, Kasus yang menjerat TJS berawal dari hasil telaah batas yang diterbitkan BPKH Wilayah VIII Denpasar pada 29 Juni 2022, yang menyebut sebagian gudang milik CV LA berdiri di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Soromandi RTK 55 luasnya hampir 2 hektar.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra pada 25 Agustus 2023, dengan melakukan penyelidikan atas dugaan pendudukan kawasan hutan di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 

Dua kali surat panggilan pada 10 Januari 2024 dan 9 Februari 2024 tidak diindahkan oleh TJS. Hingga akhirnya, pada 23 Februari 2024 malam, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dompu.

Penyidik mengajukan izin penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Dompu. Setelah sempat ditolak, akhirnya pada 8 Maret 2024 PN Dompu menerbitkan penetapan penyitaan yang kemudian dieksekusi dengan penyegelan gudang pada 15 Maret 2024.

Tak tinggal diam, TJS melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di PN Mataram. Namun, dalam putusan akhir, Gakkum KLHK dinyatakan menang sehingga status tersangka tetap melekat pada TJS.

Dok. Ditjen Gakkum KLHK

Penyidik menjerat TJS dengan pasal larangan menduduki kawasan hutan sebagaimana diatur dalam UU 41/1999 jo. UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Mandeknya Berkas Perkara

Meski sempat berproses cepat, perkara ini tersendat ketika berkas perkara diserahkan ke Kejari Dompu pada 28 Maret 2024. Jaksa kemudian mengembalikannya pada 5 April 2024 untuk dilengkapi (P-19).

Hingga kini berkas perkara itu belum juga dilengkapi oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra.

Kuasa hukum pelapor resmi mendaftarkan permohonan praperadilan yang telah teregister dengan nomor perkara PN DPU-687DD8E5363DD. Berdasarkan surat panggilan jurusita pengganti tertanggal 23 Juli 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Dompu.

Namun pihak termohon penyidik Gakkum Jabalnusra sempat mengajukan penundaan sidang.

Kepala Seksi Wilayah 3 Manggarai Barat Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Suparman., menegaskan perkara ini tidak berhenti. Menurutnya, pihak penyidik tetap berkomitmen menuntaskan kasus dugaan menduduki kawasan hutan tersebut.

Kata dia, sekitar akhir bulan agustus tahun 2025 tim penyidik Gakkum menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Dompu. 

“Seminggu yang lalu penyidik sudah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Dompu. Dari hasil sidang itu, perkara tetap diproses. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak BPN dan Kejaksaan Dompu,” pesannya via WhatsApp, Kamis (28/8). (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *