Dompu, kmbali1.com–Dugaan tindak pidana perbankan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Dompu hingga kini, masih diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. 

Kasus menggelitik di BRI Cabang Dompu yang dilaporkan itu, selain dugaan penggelapan setoran nasabah (fraud), juga dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Kedua kasus tersebut dilaporkan secara resmi oleh Pengurus Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) ke Kejari Dompu sejak 8 Desember 2025 lalu. 

Ketua APPRA Dompu, Suparjon, membenarkan bahwa pihaknya telah dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 22 Desember 2025, khusus untuk laporan dugaan penyalahgunaan dana KUR. Selanjutnya, pada 30 Desember 2025, APPRA kembali dimintai keterangan terkait dugaan fraud setoran nasabah.

“Benar, kami sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Dompu atas dua laporan yang kami sampaikan,” ujar Suparjon, Sabtu (17/1/2026).

Dalam laporan dugaan fraud yang terjadi di BRI Unit Kempo–Manggelewa, Suparjon mengungkapkan bahwa nilai kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Dalam laporan itu, disebutkan dua oknum pegawai BRI berinisial DD dan NS yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan setoran nasabah.

Meski demikian, Suparjon menegaskan bahwa pihaknya meyakini adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Namun, hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kerugian nasabah akibat dugaan fraud ini diperkirakan sekitar Rp1,7 miliar. Soal siapa saja yang terlibat, tentu menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkapnya,” tegasnya.

Suparjon kembali menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurutnya, para petani atau nasabah sejatinya memiliki hak untuk memperoleh fasilitas KUR. Namun dalam praktiknya, pihak bank justru menawarkan kredit komersial (kopra) dengan tingkat bunga yang dinilai cukup tinggi.

“Sebagai data awal, tercatat sedikitnya 50 nasabah tidak mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebaliknya, kepada para nasabah tersebut justru ditawarkan kredit komersial (kopral), padahal mereka dinilai memenuhi syarat untuk memperoleh program KUR dari pemerintah. Dari fakta itu, mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran dana KUR,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kasus dugaan fraud dan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat di BRI Cabang Dompu saat ini masih dalam tahap pulbaket,” ujar Joni, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, untuk kasus dugaan fraud di BRI Unit Kempo–Manggelewa, baik pelapor maupun pihak terduga telah dimintai keterangan. Sementara dugaan penyalahgunaan dana KUR oleh manajemen BRI Cabang Dompu, tinggal pihak terlapor yang belum dimintai keterangan.

Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen BRI Cabang Dompu masih terus diupayakan dikonfirmasi terkait perkembangan kedua kasus tersebut. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *