Foto Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H., Bersama Tim Penyidik Tipikor tengah mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Desa Jambu, Rabu (23/7).

Dompu, kmbali1.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan desa. Tim Penyidik Kejari Dompu melakukan penggeledahan di Kantor Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Rabu (23/7/2025), sekitar pukul 09.00 pagi

Aksi itu mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan dua surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, yakni: Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1279/N.2.15/Fd.1/07/2025. Dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1300/N.2.15/Fd.2/07/2025

Operasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik, Yulia Oktavia Ading, S.H., M.H., bersama sejumlah jaksa penyidik dari Kejari Dompu. Selama lebih dari tiga jam, tim menyisir seluruh ruangan kantor desa untuk mengamankan dokumen penting, surat menyurat, dan sejumlah barang bukti yang diyakini berkaitan langsung dengan dugaan korupsi berjamaah tersebut.

“Beberapa dokumen yang relevan telah kami sita sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H., yang turut memantau jalannya penggeledahan.

Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Desa Jambu yang kini tengah ditangani pihaknya. 

“Penggeledahan dilakukan setelah turun surat perintah. Ini diperlukan untuk kepentingan pengusutan perkara “, Jelas Eko Waluyo dalam keterangan tertulisnya (23/07) Rabu Siang. 

Sekitar pukul 12.00 WITA, penggeledahan berakhir. Meski menyedot perhatian warga sekitar, proses berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait nilai kerugian negara. Kejaksaan masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan praktik korupsi selama tiga tahun anggaran tersebut. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *