Foto Penasehat hukum Korban, Supardin Siddik, SH, MH.

Dompu, kmbali1.com-Aroma skandal mencengangkan mencuat dalam panggung politik Nusa Tenggara Barat. Seorang legislator DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Golkar, berinisial EL, jadi sorotan publik.

Ia diduga terlibat penggelapan hak atas tanah. Skandal tersebut terindikasi dalam pemalsuan dokumen otentik berupa akta tanah di kawasan So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menuding EL melakukan penggelapan hak atas tanah. Penasehat hukum korban, Supardin Siddik, SH, MH, menegaskan laporan resmi telah dilayangkan ke Mapolres Dompu.

Ia menyebutkan, tanah seluas 94 are tengah dilakukan penyidikan oleh Polres Dompu, sementara 21 hektare lainnya masih dalam proses penyelidikan. Temuan itu, menurutnya memenuhi unsur alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Kasus ini jelas, bukti forensik menguatkan dugaan pemalsuan. Tanah seluas 94 are sudah diangkat penyidik, sementara 21 hektare lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya pada Senin (15/9).

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menegaskan bahwa hasil uji forensik dokumen yang dilaporkan, ditambah keterangan dari kuasa hukum pelapor, sudah menunjukkan adanya alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum seharusnya bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Anggota dewan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan kebal hukum. Ketika ada dugaan kuat pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa memperhatikan status sosial maupun jabatan,” ujarnya seperti dikutip dari Dnid.co.id.

Lebih lanjut, Rizal mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen otentik bukan perkara sepele. Perbuatan itu masuk kategori tindak pidana serius.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana, Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana, serta Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana jo Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Ia menilai, kasus semacam ini berpotensi merusak integritas administrasi pertanahan sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada imunitas terhadap siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana, apalagi jika pelaku adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan,” pungkasnya.

Legislator DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Golkar inisal EL belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp dari wartawan kmbali1.com, hingga berita ini dipublis. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *