
Dompu, kmbali1.com – Aroma panas dugaan skandal pertanahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, terus menggelinding. Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Golkar, Efan Limantika (EL), akhirnya buka suara di hadapan penyidik Polda NTB.
Didampingi penasihat hukumnya, Apryadin, SH., Efan memenuhi undangan gelar perkara khusus yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Rabu (16/9).
Agenda tersebut membahas laporan dugaan pemalsuan dokumen serta penggelapan hak atas tanah di Hu’u, yang menyeret namanya sebagai terlapor.
“Gelar perkara sudah dilakukan kemarin, saya hadir sebagai terlapor. Agenda itu dihadiri Kabag Wasidik, ahli hukum pidana, Irwasda, Bidpropam, dan penyidik Polda NTB,” kata Efan saat dikonfirmasi via WhatsApp Kamis (18/9).
Lebih jauh, Efan juga membeberkan bukti-bukti terkait keabsahan transaksi jual-beli tanah yang kini dipersoalkan. Menurutnya, akta jual-beli (AJB) tanah pada tahun 2015 silam dilakukan secara sah di hadapan notaris.
Saat itu, hadir penjual Ibu Jaenab, istri dari almarhum M. Saleh, dan dirinya sebagai pembeli. Penandatanganan AJB juga disaksikan oleh Siti Nur, anak kandung Jaenab bersama suaminya.
“Prosesnya sah. Ada foto dokumentasi transaksi jual-beli dan penandatanganan AJB. Semua sudah kami serahkan ke penyidik sebagai bukti,” tegas Efan.
“Proses jual-beli itu sah secara hukum. Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik,” tegasnya.
Namun, kuasa hukum pelapor, Supardin Siddik, SH., MH., menilai perkara ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut marwah etik seorang wakil rakyat. Ia mendesak Partai Golkar segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Efan dari statusnya sebagai anggota DPRD maupun kader partai.
“Sebagai wakil rakyat, saudara EL seharusnya menjadi teladan. Demi menjaga wibawa partai dan lembaga DPRD, kami mendesak agar ia segera dinonaktifkan,” ujar Supardin.
Desakan publik terhadap Efan semakin menguat. Sehari setelah gelar perkara, kata Supardin, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB bersama sejumlah aliansi mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi NTB.
Mereka menuntut agar Badan Kehormatan DPRD segera menggelar sidang etik dan mendesak Partai Golkar mengambil sikap jelas terkait posisi Efan.
“Kemarin sudah digelar perkara khusus di Polda NTB. Hari ini PW SEMMI NTB bersama aliansi mahasiswa turun ke jalan, menuntut sidang etik terhadap EL. Mereka juga mendesak agar DPD Partai Golkar NTB menonaktifkan EL, agar ia tidak terus beralibi menghindari panggilan penyidik,” pungkas Supardin. (Alon)