
Dompu, kmbali1.com — Harapan ribuan tenaga honorer non-database di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kian meredup.
Lobi Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu ke Jakarta yang digadang-gadang mampu menyelamatkan nasib 2.920 honorer dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal justru belum membuahkan hasil.
Ketua DPRD Dompu, Muttakun, menjelaskan dalam pertemuan dengan BKN RI, Pemkab Dompu diterima oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN dan Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN.
Pertemuan itu, dilaksanakan pada Hari Kamis 22 Januari 2026 Pukul 10.45 WIB di ruang Rapat Deputi Bidang penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Lt. VII BKN RI.
Dari pihak Pemda hadir Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala Bidang Mutasi BKD, serta perwakilan tenaga honorer.
Perwakilan honorer menyampaikan permohonan agar tetap bekerja meskipun tidak terdata dalam database BKN.
Pertimbangan yang disampaikan antara lain karena honorer masih aktif bekerja, menerima honor, memiliki sertifikasi, serta tercatat dalam sistem administrasi masing-masing instansi.
BKN pada prinsipnya menyampaikan bahwa pihaknya dapat memberikan pendampingan teknis, namun kebijakan dan regulasi pengangkatan maupun penataan pegawai berada di bawah kewenangan KemenPAN-RB.
BKN juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK harus memperhatikan data, kebutuhan riil, kemampuan belanja pegawai, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyelesaian tenaga honorer secara nasional disebut telah dilakukan hingga tahun 2024.
Muttakun menyampaikan hasil konsultasi dan koordinasi dengan KemenPAN-RB. Rombongan Pemda Dompu diterima oleh pejabat fungsional yang mewakili Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur.
Pertemuan dilaksanakan pada Hari Kamis 22 Januari 2026 sekitar Pukul 15.55 WIB di ruang layanan konsultasi.
KemenPAN-RB menyampaikan bahwa persoalan tenaga honorer non-database BKN tidak hanya terjadi di Dompu, tetapi juga di banyak daerah lainnya.
KemenPAN-RB menegaskan bahwa penanganan tenaga honorer telah melalui tahapan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Untuk tenaga Non ASN yang belum terakomodasi, penanganannya dikembalikan kepada kebijakan masing-masing daerah dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah, khususnya belanja pegawai.
Pemerintah Pusat menyampaikan bahwa daerah dapat melakukan pemetaan terhadap tenaga Non ASN yang belum masuk skema paruh waktu serta mempertimbangkan pola penanganan melalui mekanisme outsourcing atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Ini merupakan hasil pertemuan konsultasi dan koordinasi dengan BKN dan KemenPAN-RB. Seluruh poin yang disampaikan di atas adalah hasil rekapitulasi yang saya susun berdasarkan pemaparan dari Pemerintah Kabupaten Dompu, penyampaian aspirasi oleh wakil rakyat serta perwakilan Aliansi Honorer Non-Database BKN, juga penjelasan resmi dari pihak BKN dan KemenPAN-RB,” pungkas Muttakun, Minggu (25/1) via WhatsApp. (Alon)

