
Dompu, kmbali1.com – Aroma kebocoran pajak di Kabupaten Dompu mulai terkuak. Gelombang keluhan dari para wajib pajak semakin kencang setelah sejumlah pensiunan ASN membeberkan fakta mengejutkan: setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka selama bertahun-tahun diduga “ditilep” oleh oknum juru pungut.
Jumlah tunggakan yang terungkap bukan main-main. Di Kelurahan Simpasai, pasangan pensiunan PNS tercatat menunggak selama 11 tahun. Di Bali Satu, ASN lainnya terkejut mengetahui tunggakan mencapai 8 tahun, sementara di Kandai Dua, seorang pejabat pensiunan mendapati catatan 7 tahun tanpa pembayaran.
“Selama ini kami percaya penuh. Setiap tahun kami bayar lewat juru pungut. Tapi saat saya cek printout di Bappenda, malah tercatat belum bayar sejak 2020. Itu artinya setoran kami ditahan atau tidak pernah disetor,” ungkap Gaziamansyuri, pensiunan ASN, dalam sebuah obrolan di grup WhatsApp pada Jum’at (1/8) siang.
Dugaan kuat pun mengarah pada praktik penyalahgunaan oleh oknum juru pungut. Masyarakat mengaku tidak pernah menerima bukti penyetoran ke Bank NTB atau Bappenda, membuat aliran dana PBB menjadi misteri.
Merasa dirugikan, para wajib pajak mendesak perubahan sistem pembayaran mulai tahun 2025. Mereka menuntut pembayaran non-tunai melalui minimarket, bank mini, atau sarana non tunai lainnya untuk menghindari kebocoran.
“Kalau sistem tunai tetap dipakai, sama saja Bappenda sengaja membiarkan uang PBB raib. Kami serukan: stop bayar PBB lewat juru pungut keliling! Cek printout sekarang juga!” tegas Gaziamansyuri mantan Kepala Bappeda Dompu yang kini sudah purna tugas.
Ia bahkan menuding, “99% tunggakan PBB sebenarnya sudah dibayar masyarakat, hanya saja uangnya diduga diselewengkan. Ini harus segera diusut dan dihentikan!”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bappenda Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran pajak ini. (Alon)