
Dompu, kmbali1.com—Pemerintah Kabupaten Dompu menegaskan bahwa masa kontrak sebanyak 2.920 tenaga honorer Non-Database BKN resmi berakhir pada 31 Desember 2025.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pj Sekda Dompu, H. Khairul Insyan, SE., MM, kepada kmbali1.com, Senin (26/1).
Khairul Insyan meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun kebijakan “dirumahkan”.
“Tidak ada istilah dirumahkan atau di-PHK. Dari awal memang mereka ini bekerja dengan dasar kontrak, dan kontraknya telah berakhir,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Dompu sejatinya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kejelasan nasib para honorer non-database.
Salah satunya melalui konsultasi dan koordinasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB beberapa hari lalu.
“Tujuan kami ke BKN dan KemenPAN-RB adalah untuk mendampingi aliansi honorer agar bisa mendengar langsung penjelasan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah tetap konsisten dan tidak ingin melanggar aturan,” tandasnya.
Dari hasil pertemuan itu, lanjut Khairul, BKN tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, meski mereka bisa membantu secara teknis. Tapi disarankan penyerapannya melalui tenaga outsourcing atau skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Bahkan perwakilan honorer non-database Dompu hadir langsung dalam pertemuan itu dan mengetahui penjelasan dari pihak BKN maupun KemenPAN-RB.
Dalam pemaparannya, BKN juga menyoroti kondisi fiskal Kabupaten Dompu, khususnya terkait belanja pegawai.
“Belanja pegawai Dompu saat ini berada di angka 51,91 persen, sementara ketentuan ideal dalam postur APBD maksimal di kisaran 30 persen,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu pertimbangan dalam penataan kebutuhan pegawai adalah kondisi keuangan daerah. Selain itu, juga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khairul juga menyinggung soal rasio tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Dompu yang dinilai sudah melebihi standar ideal.
“Idealnya rasio guru dengan murid itu 1 banding 20. Sementara di Dompu, hingga akhir 2023 sudah 1 banding 12. Artinya, kita sudah kelebihan guru. Begitu juga tenaga kesehatan, rasio berdasarkan WHO adalah 38 per seribu penduduk, dan Dompu juga sudah melebihi,” paparnya.
Lebih jauh, Ia mengungkapkan bahwa sekitar 200 kabupaten/kota di Indonesia saat ini menghadapi persoalan serupa terkait tenaga honorer non-database, sehingga kebijakan penyelesaiannya masih menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
“Saat ini Pemda Dompu sedang memikirkan solusi terbaik bagi 2.920 honorer non-database BKN, tentu dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Alon)

