Dompu, KMBali1.Com – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu di Semester Pertama tahun 2025 dinilai lamban. Hal ini tercatat dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang menunjukkan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu dari sektor PAD belum mampu mencapai 50 % dari angka yang ditargetkan.
Data Kemenkeu menyebutkan Pendapatan Pemda Dompu dari PAD baru mencapai total 45,86 Miliyar Rupiah atau 35 % dari total target yang ditentukan untuk tahun ini yakni sebesar 130,05 Miliyar Rupiah.
Dari data tersebut diketahui, penyebab lambannya progres pencapaian ini akibat belum adanya pemasukan Pemda dari sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan yang semula diproyeksikan akan mampu mencapai angka 20,69 Miliyar Rupiah pada tahun 2025 ini.
Tidak hanya itu, kecilnya capaian pendapatan Daerah dari Sektor Lain-lain PAD yang Sah juga memicu kecilnya angka capaian PAD dompu 6 Bulan pertama di tahun ini. Saat ini, Pendapatan daerah dari Sektor Lain – Lain PAD yang Sah baru mencapai 27,92 Miliyar Rupiah atau sekitar 39,57 % dari target yang ditentukan sebesar Rp.70,55 M.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Dompu Joni Ardiansyah membenarkan bahwa Pemda belum berhasil menggenjot penerimaan PAD pada angka 50 % hingga akhir 6 Bulan pertama tahun ini. Namun, pihaknya meyakini akan ada akselerasi tajam penerimaan PAD pada 6 Bulan kedua tahun ini sehingga mampu melampaui target total pada akhir tahun nanti.
“Betul, kalau yang namanya semester 1, atau triwulan 1 dan 2 itu sifatnya konstan ya, karena banyak objek-objek pajak seperti pajak bumi dan bangunan itu pencetakannya itu bulan Mei jadi proses penyebaran nanti sampai dengan Desember. Nanti secara akumulatif akan mencapai target itu. Kami tetap optimis akan memenuhi target”, jelasnya saat diwawancara Kamis, (31/7) di ruang kerjanya di Kantor Bappenda Dompu Pagi tadi.
Joni mengakui, Gebrakan Bupati Dompu melalui Surat edarannya yang mewajibkan warga Desa atau Kecamatan untuk menunjukkan bukti Pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ketika pengurusan administrasi dan surat keterangan melalui desa setempat.
Sementara itu, bagi ASN, melalui Surat Edarannya, Bupati Dompu Bambang Firdaus mewajibkan untuk melampirkan bukti pelunasan SPPT dalam pengusulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam surat tersebut Bupati bahkan mengancam tidak akan mencairkan TPP bagi satu instansi jika didalamnya masih terdapat ASN yang belum melunasi SPPT.
“Alhamdulillah, sekarang sudah ada Surat Edaran Bupati terkait kewajiban melunasi SPPT bagi ASN dan warga Desa dan ASN. Kami yakin pada triwulan 3 dan 4 mendatang akan terlihat hasilnya. Kami yakin bisa melampaui target yang ditentukan”, kata Joni.[KM02]