KMBAli1.Com, Dompu – Proses Seleksi Terbuka (Selter) pengisian jabatan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Eselon II hari ini adalah Pekan kedua sekaligus terakhir dari semua tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu. Setelah sebelumnya seluruh peserta melalui sejumlah tahapan tes diantaranya Assessment, tes wawancara, tes pembuatan makalah, serta terakhir hari ini, Sabtu, (30/5) dan besok adalah uji pendalaman makalah bagi masing – masing peserta.

Kepala BKPSDM Dompu Asraruddin, dalam penjelasannya kepada media menegaskan bahwa semua proses bisa dipantau oleh masyarakat. Pihaknya sebagai penyelenggara menjamin kelancaran serta keterbukaan Proses seleksi tersebut demi transparansi.
“Semua bisa dipantau, BKD sebagai penyelenggara akan melayani semua kebutuhan pansel demi kelancaran dan keterbukaan proses seleksi”, tegasnya Jumat, (29/5) Kemarin.

Namun dalam prosesnya, pihak BKPSDM memilih tidak mengumumkan Nilai peserta pada tiap tahapan seleksi. Alasannya, menurut Asraruddin, Pengumuman nilai seluruh peserta akan diumumkan pada saat penetapan peringkat 3 besar untuk setiap jabatan yang dilelang.

“semua akan diumumkan nanti, pada saat pemilihan 3 besar kita akan umumkan nilai tiap peserta di tiap tahapan itu, tidak ada yang ditutupi”, lanjutnya.

Sementara itu, beberapa regulasi yang mengatur proses seleksi terbuka Jabatan tersebut justru berlawanan dengan praktek yang dilakukan dalam proses Selter yang sedang digelar saat ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 menyebut secara tegas wajibnya penyelenggara mengumumkan Nilai capaian peserta sebelum melanjutkan pada tahapan berikutnya.

Dalam Pasal 121 PP Nomor 11 Tahun 2017 ayat 1 dan 2 memuat penjelasan wajibnya mengumumkan hasil seleksi di setiap tahapan seleksi yang dilakukan. Dalam aturan tersebut juga mewajibkan panitia seleksi mengumumkan secara terbuka nilai yang dicapai para peserta sesuai peringkat sebelum mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Masih dalam aturan tersebut, menegaskan bahwa pengumuman nilai seleksi tiap tahapan itu sudah dilakukan bahkan sebelum memasuki tahapan akhir yaitu memilih peringkat 3 besar bagi tiap jabatan yang lowong.

Anggota DPRD dari Partai PBB Erwinsyah dalam keterangan saat dimintai tanggapan oleh Wartawan menyebut, setiap praktek penyelenggaraan birokrasi terutama dalam hal Proses Selter 11 Jabatan lowong ini perlu dilakukan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku. Menurutnya, berpegang pada aturan itu penting untuk menunjukkan komitmen penyelenggara pemerintahan yang bebas dari KKN serta spekulasi liar yang dikhawatirkan berkembang di tengah masyarakat dalam menanggapi kegiatan Seleksi Terbuka 11 Jabatan Eselon II ini.

“sebagai Anggota DPRD tentu perlu saya mengingatkan kepada pihak penyelenggara untuk melaksanakan Selter ini secara terbuka sesuai namanya. Supaya mencegah spekulasi liar di masyarakat”. Ungkapnya Sabtu, (30/5).

Senada dengan itu, Baharuddin Hir, SE anggota DPRD dari Partai PPP sebelumnya mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) agar menjalankan seluruh tahapan Seleksi Terbuka (Selter) secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, pelaksanaan Selter yang bersih dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Dompu.

“Sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, saya mengimbau BKD dan Pansel agar bekerja secara jujur dan transparan. Hindari situasi yang dapat menimbulkan keraguan masyarakat terhadap objektivitas penilaian peserta. Kinerja Pansel dalam Selter ini menjadi cerminan marwah pemerintah daerah di mata publik, sehingga harus dijaga bersama,” tegas Baharuddin kepada media ini, Jumat (29/5).[Oz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *