Dompu, kmbali1.com—Aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) di kawasan RTK-53 lereng Gunung Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kian mengkhawatirkan. Praktik perusakan hutan tersebut dilaporkan semakin agresif. 

Meluasnya aktivitas ilegal logging di kawasan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Pasalnya, penebangan liar di sekitar mata air berpotensi merusak sumber air yang selama ini menjadi tumpuan hidup warga setempat.

Kepala Desa Sorinomo, Supardin, mengatakan bahwa aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut telah berlangsung sejak lama dan tidak pernah benar-benar berhenti.

“Sejak dulu sampai sekarang, ilegal logging masih terus terjadi, baik di luar kawasan mata air maupun di sekitar mata air,” ujar Supardin, Senin (19/1).

Ia menjelaskan, penebangan liar tidak hanya terjadi di area yang jauh dari pemukiman, tetapi juga semakin mendekati kawasan sumber mata air yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Supardin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan aktivitas tersebut kepada Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tambora. Namun, hingga kini laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut.

“Kami sudah menyampaikan laporan, tetapi sampai sekarang belum ada respons,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya oknum-oknum tertentu yang diduga menjadikan pembalakan liar sebagai sumber penghasilan. Praktik seperti itu, sudah berlangsung berulang kali. Berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala BKPH Tambora, Andang Makhadir, menjelaskan bahwa kawasan RTK-53 berada dalam wilayah konsesi PT Agro Wahana Bumi (AWB). Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak perusahaan bukan pelaku ilegal logging.

Menurut Andang, BKPH Tambora telah menyampaikan kepada perusahaan pemegang izin agar menjalankan kewajiban pengamanan kawasan hutan, termasuk melakukan pencegahan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami telah menginformasikan kepada pihak perusahaan agar lebih responsif terhadap laporan masyarakat serta melakukan patroli pencegahan,” jelasnya.

Namun hingga saat ini, belum menindaklanjuti laporan masyarakat. Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar koordinasi antara BKPH, perusahaan pemegang konsesi, dan aparat penegak hukum kehutanan dapat ditingkatkan guna menindak setiap dugaan pelanggaran.

Masyarakat setempat berharap pemerintah dapat menghentikan aktivitas ilegal logging demi menjaga kelestarian hutan, khususnya di kawasan sekitar mata air lereng Gunung Tambora. (Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *