Dompu, kmbali1.com — Sebanyak 5.387 pegawai honorer di Kabupaten Dompu resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pelantikan yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis tersebut dilaksanakan di Lapangan Beringin Dompu, Rabu (21/1/2026).

Pelantikan ini menandai perubahan status kepegawaian tenaga honorer menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah Kabupaten Dompu. Dengan diterimanya SK, para PPPK paruh waktu secara resmi mulai menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh PPPK paruh waktu wajib melaksanakan tugas secara disiplin, profesional, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Bambang Firdaus juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu terikat pada Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2025 tentang disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban selama masa perjanjian kerja berlangsung.

Bupati Dompu juga mengingatkan agar seluruh PPPK paruh waktu memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku guna menghindari pelanggaran disiplin yang dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian berakhir.

Kegiatan pelantikan dan penyerahan SK ini berlangsung tertib dan diikuti oleh ribuan pegawai PPPK paruh waktu dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *