Dompu, kmbali1.com—Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat mengaku merasa dirugikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran kegiatan tahun 2024. Pasalnya, mekanisme yang digunakan Dinas selama ini dinilai “lazim” digunakan pada tahun – tahun sebelumnya.

Plt. Kepala Dinas PUPR, Aris Ansary mengungkapkan, pola penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang dipersoalkan BPK sebenarnya bukan hal baru. Skema tersebut sudah berjalan sejak bertahun-tahun. Sebelumnya tidak mengalami perubahan berarti, bahkan setelah terjadi pergantian pimpinan.

“Justru kami yang kecewa. Pola kegiatan itu sudah lama berjalan, bahkan sebelum saya pindah (ke Bappeda_red). Tidak ada yang kami ubah,” ujarnya, Jumat (1/4) ditemui di kediamannya. 

Menurutnya, kekecewaan muncul karena tahap pengusulan anggaran, seluruh kegiatan telah melalui proses review oleh Inspektorat dan BPKAD. Ia menilai, jika memang terdapat aturan baru yang melarang skema itu, seharusnya sudah dihentikan sejak awal pada proses pembahasan.

“Kalau memang tidak boleh, harusnya dipotong saat review. Jangan setelah berjalan, baru jadi temuan. Ini yang membuat kami kaget,” Cetusnya.

Temuan BPK tersebut, lanjut dia, memiliki nilai yang cukup besar karena merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan. Di internal PUPR sendiri, nilai temuan mencapai Rp.160.0000, meski sebagian sudah mulai dikembalikan oleh para pihak terkait.

“Angkanya besar karena akumulasi. Tapi sekarang sudah banyak yang mengembalikan. Kami patuh,” jelasnya.

Ia menegaskan, penggunaan anggaran tersebut dilakukan tanpa niat melanggar aturan. Bahkan, mekanisme pemberian honor kegiatan melalui Surat Keputusan (SK) kepala dinas merupakan praktik yang diwariskan dari periode sebelumnya.

“Kami tidak tahu kalau itu sudah tidak diperbolehkan. Ini pola lama yang diteruskan. Tiba-tiba dinyatakan salah karena ada aturan baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai kurangnya sosialisasi dari pihak terkait menjadi salah satu penyebab terjadinya persoalan. Idealnya, kata dia, perubahan regulasi harus disampaikan secara aktif kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama saat proses review anggaran berlangsung.

“Seharusnya saat review itu langsung diberi tahu, ini tidak boleh, ini harus dicoret. Jangan kami dibiarkan berjalan, lalu disalahkan di belakang,” tegasnya.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Jufri, ST, sempat mengakui adanya “kecolongan” dalam proses pengawasan. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa persoalan itu bukan sepenuhnya kesalahan pelaksana teknis di lapangan.

“Kami juga harus akui bahwa kesalahan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh Pihak PUPR. kami juga mengakui sempat kecolongan, karena sebagai lembaga pengawasan kinerja eksekutif, kami tidak menganggap hal itu sebagai masalah, sampai adanya LHP BPK ini yang menyatakan adanya temuan”, ungkap Jufri.

Meski demikian, pihak PUPR tetap berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK dengan mengembalikan anggaran yang dianggap tidak sesuai. Ia menyebut tanggung jawab masalah ini, kini menjadi tanggung jawab personal masing-masing pihak yang terlibat.

“Ini kami anggap tanggung jawab bersama. Siapa yang menerima, ya mengembalikan. Tapi kami juga sedang diskusikan solusi bagi teman-teman yang mungkin kesulitan,” ujarnya.

Ia berharap ke depan koordinasi antar instansi, khususnya antara Inspektorat, BPKAD, dan OPD teknis, dapat diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Tolong lebih teliti dan terbuka. Kami di teknis ini butuh informasi yang jelas soal aturan,” pungkasnya. (Alon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *