
Dompu, kmbali1.com – Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyeret pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu. Kali ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Aris Ansary, diperiksa pada Kamis (30/4), terkait dugaan kerugian negara dari pembayaran honorarium tim pelaksana.
Temuan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 yang menyoroti pemberian honor berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas. Masalah muncul karena SK itu dinilai tidak sesuai mekanisme, akibatnya, sejumlah pihak mengembalikan uang yang telah diterima kisaran Rp. 5.000.000 hingga mencapai Rp. 10.000.000 perorang.
Seorang pensiunan Pengairan PUPR yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas kewajiban pengembalian dana sebesar Rp5 juta. Ia menilai dirinya hanya menjalankan tugas sesuai SK yang berlaku saat itu.
“Saya bekerja sesuai SK. Kalau uang itu harus dikembalikan, lalu biaya operasional selama setahun itu dari mana?” keluhnya.
Tak hanya itu, beredar informasi bahwa pihak kepala dinas juga telah mengembalikan dana sekitar Rp10 juta. Namun, polemik justru melebar pada legalitas SK yang menjadi dasar pembayaran honor tersebut.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri, ST., M.Si, membenarkan adanya pemeriksaan oleh BPK. Ia mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan SK.
“Seharusnya SK itu ditandatangani oleh bupati, tapi justru dikeluarkan oleh kepala dinas,” ujarnya.
Menurutnya, total pengembalian kerugian negara dari temuan honorarium ini mencapai Rp100 juta. Ia juga menyebut, pihak-pihak terkait cukup kooperatif dalam proses pengembalian.
“Alhamdulillah, mereka sangat antusias mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.
Namun, ketika ditanya lebih jauh terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK tersebut, yang menjadi temuan BPK, Jufri memilih tidak memberikan tanggapan.
Hingga berita ini dirilis Kadis PUPR, Aris Ansary masih berupaya dikonfirmasi. (Alon)

