KMBali1.Com, Dompu – Seorang wartawan media online mengaku mendapat tekanan dari pria yang menghubunginya melalui WhatsApp dan mengaku memiliki hubungan dengan sponsor berinisial M di Bima, Jumat (19/6/2026). Dugaan tekanan itu muncul setelah media memberitakan pengakuan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Dompu terkait dugaan intimidasi dan persoalan dalam proses perekrutannya.
Dalam percakapan tersebut, pria itu mempertanyakan alasan media mempublikasikan berita yang menyinggung sponsor, membela pihak yang diberitakan, serta berulang kali meminta bukti percakapan yang menjadi dasar pemberitaan. Ia juga menilai berita tersebut merugikan nama baik pihak tertentu dan mempertanyakan kredibilitas wartawan maupun media yang menerbitkannya.
Kalangan jurnalis menilai tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan wartawan dalam mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Menariknya, pria yang menggunakan nomor 0822-6629-**** awalnya mengaku sebagai suami sponsor M, namun kemudian mengubah keterangannya menjadi staf. Saat diminta menunjukkan bukti atau surat tugas yang mendukung pengakuannya, ia tidak dapat memperlihatkannya.
Hingga berita ini ditulis, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan, sekaligus menegaskan komitmennya menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional serta menolak segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. [KM]

